Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini, 28 Juni 2024, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Tipikor.

28 Juni 2024 | 08.51 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini, 28 Juni 2024, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang serupa juga akan dijalani Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Pada perkara ini, SYL yang menjadi Menteri Pertanian pada 2019–2023 itu didakwa memeras serta menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Adapun nilai total yang dia terima dalam rentang waktu 2020–2023 diperkirakan mencapai Rp 44,5 miliar. Adapun Kasdi dan Hatta didakwa turut terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia lantas mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut karena dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.

Namun demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Poin ini dimintakan SYL dalam nota keberatannya dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang lanjutan, perbuatan SYL terkuak melalui saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan, di antaranya soal penggunaan uang haram tersebut. Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan, SYL membantah pernyataan saksi.


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus