Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tak Tahu-Menahu Dua Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku baru tahu adanya penarikan uang dari para pejabat di Kementan di persidangan.

24 Juni 2024 | 12.22 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Momo Rusmono maupun Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang sharing dari para eselon satu di Kementan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kesaksiannya, SYL menyatakan ketidaktahuannya soal uang sharing. "Saya tidak tahu, saya baru mengetahui ada uang sharing-sharing ini di persidangan," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, SYL membantah semua kesaksian anak buahnya yang mengaku mendapat perintah melalui Sekjen Kementan untuk memungut uang sharing.

Tidak hanya itu, Syahrul Yasin pun mengaku tidak mengetahui adanya ancaman nonjob maupun pemecatan terhadap eselon satu yang tidak mengikuti maupun memenuhi permintaannya sebagai Mentan.

Dalam sidang sebelumnya, para eselon satu mengaku terpaksa mengumpulkan uang untuk membayarkan segala kekurangan pembiayaan perjalanan dinas SYL, serta membayarkan kebutuhan keluarga Syahrul.

Pada sidang pekan lalu, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersaksi terpaksa memungut uang dari para eselon satu karena takut kehilangan jabatan dan adanya kewajiban menjalankan perintah Menteri. Hal itu pun menjadi dilema baginya sehingga dengan perasaan terpaksa Kasdi melakukan pemungutan.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus