Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL disebut memasang tarif honorarium sebesar Rp 10 juta ketika menjadi narasumber di Badan Karantina kementerian itu. Soal besaran honor itu disampaikan melalui ajudan Syahrul, Panji Hartanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ada kegiatan Pak Menteri honornya Rp 10 juta di internal Karantina,” kata Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Jaksa Penuntut Umum, Wisnu mengakui nominal tersebut di atas ketentuan yang berlaku. Namun, dia menyebut fee Rp 10 juta memang khusus untuk Syahrul.
“Mengetahui (di atas ketentuan), dari Panji kalau untuk Pak Menteri Rp 10 juta,” kata Wisnu.
Dalam sidang sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Puguh Hari Prabowo menyebut dirinya juga pernah diminta untuk membayar honorarium seminar Syahrul sebesar Rp 10 juta per kegiatan. Puguh menyebut permintaan itu berasal dari Bagian Umum Kementerian Pertanian.
Sebagai bendahara, Puguh menyebut anggaran honorarium selalu disiapkan maksimal Rp 4 juta sesuai aturan. Jumlah itu berdasarkan anggaran Rp 2 juta per jam bagi pembicara setingkat menteri.
“Anggaran ada, tapi tidak sebesar itu. Yang diminta Rp 10 juta per kegiatan. Tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Puguh saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Sementar itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut honorarium untuk Syahrul diberikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekaligus mengisi sosialisasi pertanian di Wonosobo. Selain itu, Syahrul disebut juga meminta honor Rp 10 juta saat sosialisasi pertanian di Makasar pada 2022 silam.
Menanggapi itu, Puguh menyebut dirinya tak bisa mengelak ketika diminta atasannya untuk menyiapkan honor yang kelewat batas itu. “Hanya diperintah menyiapkan, saya siapkan,” kata dia.
Sementara itu, dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur batasan pemberian bagi menteri atau pejabat negara lain yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Pada level menteri, disebut hanya bisa menerima honor maksimal Rp 1,7 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Senin, 20 Mei 2024. Agenda sidang kali ini masih memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Jaksa KPK menghadirkan enam pejabat di Kementerian Pertanian dari berbagai bidang. Mereka adalah Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana, Fungsional Perencanaan Muda Badan Karantina Lucy Anggraini, Sekretaris Badan Penyuluhan Siti Munifah, Ketua Kelompok Substansi Keuangan Barang Milik Negara Roro Nina Murdiana, dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti.