Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memutuskan untuk menggelar sidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata saat ini penyidik sedang fokus memburu aset milik SYL yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Kami masih lakukan proses penyidikannya. Kami akan optimalkan asset recovery-nya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Ali, KPK telah menyita Rp 60 miliar dan masih melakukan pengembangan penyidikan TPPU SYL. "Setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," ujarnya.
Hal itu diungkap Ali Fikri menanggapi permintaan SYL di persidangan yang digelar pada Senin kemarin.
Syahrul Yasin Limpo meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyegerakan persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Permintaan itu disampaikan SYL karena usianya yang sudah 70 tahun. "Usia sudah 70 tahun, saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja," kata SYL di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Namun, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh tidak bisa memutuskan lantaran tindak lanjut perkara TPPU yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hak lembaga antirasuah. “Ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara (SYL) secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan,” ujar SYL.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
Sementara di perkara pencucian uang, SYL diduga menggunakan rekening anak dan cucunya. Laporan Majalah Tempo memuat adanya uang hasil setoran sejumlah pihak yang masuk ke rekening milik putri Syahrul, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.