Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

SYL Minta Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekeningnya dengan Alasan Kemanusiaan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kesulitan membayar pengacara dan karena rekeningnya diblokir

5 Juni 2024 | 19.58 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) terlihat saat putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan grarifikasi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) terlihat saat putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan grarifikasi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, meminta majelis hakim memerintahkan KPK membuka rekening miliknya atau istrinya, Ayun Sri Harahap, yang diblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu dikatakan SYL saat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SYL mengklaim belum dapat membayar kebutuhan keluarga hingga jasa tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan ini. 

“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka pak, saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua,” ujar SYL dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 5 Juni 2024. 

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut dirinya tak punya pekerjaan lain lagi. “Saya siap dengan segalanya, mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan, tidak pernah ada saya punya job selain ASN,” tuturnya.

Syahrul Yasin Limpo meminta Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Dia mengaku ingin menggunakan uangnya untuk membayar kebutuhan hidupnya.

“Saya enggak main-main dengan ini pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali dapat pertimbangan kemanusiaan saja,” ucapnya.

Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus