Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tahanan KPK Bisa Bertemu Pimpinan, IM57+: Mekanisme Sanksi Etik Tidak Memberikan Efek Jera

IM57+ ,menyatakan bahwa pertemuan antara tahanan dengan pimpinan KPK jelas melanggar kode etik.

13 September 2023 | 06.54 WIB

Anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara virtual, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021. Dewas KPK memutuskan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 bersalah karena melanggar kode etik di antaranya, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan dan Muhammad Nur Payoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara virtual, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021. Dewas KPK memutuskan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 bersalah karena melanggar kode etik di antaranya, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan dan Muhammad Nur Payoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Indonesia Memanggil 57+ atau IM 57+Institute menyayangkan peristiwa pertemuan antara tersangka kasus korupsi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang diselidiki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ketua IM57+, M Praswad Nugraha, menyatakan peristiwa tersebut menegaskan tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas terhadap para pimpinan KPK yang berulang kali melakukan pelanggaran kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praswad menyatakan peristiwa tersebut, jika benar terjadi, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK.  Dia pun menilai hal itu semakin menguatkan bahwa kode etik semakin lemah ditegakkan di lembaga itu.

"Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja," kata Praswad. 

Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara

Praswad mengatakan pertemuan itu jelas melanggar kode etik. Menurut dia, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun. 

"Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK," kata Praswad. 

Dewas telusuri pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan

Sebelumnya  Dewan Pengawas KPK menyatakan mendapatkan laporan soal adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Anggota Dewas, Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu. 

"Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023. 

Namun saat ditanyai lebih lanjut soal kabar tahanan yang bisa plesiran ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK itu, Syamsuddin tidak meresponnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri,  belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo terkait laporan yang masuk ke Dewas KPK tersebut. 

Lantai 15 Gedung Merah Putih merupakan lokasi ruangan para pimpinan KPK. Mereka adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus