Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tahap II Teddy Minahasa Cs, Ini Kata Kejati DKI

Berkas perkara semua tersangka termasuk Teddy MInahasa itu sudah lengkap atau P.21 pada 21 Desember 2022.

3 Januari 2023 | 16.38 WIB

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Selama pemeriksaan, Teddy mendapatkan 20 pertanyaan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Selama pemeriksaan, Teddy mendapatkan 20 pertanyaan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah belum bisa memastikan kapan penyerahan tahap II berkas Irjen Teddy Minahasa Putra Cs. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Minggu depan kita kabari jika sudah siap untuk tahap II," ujar Ade saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, berkas perkara semua tersangka termasuk jenderal polisi bintang dua itu sudah lengkap atau P.21 pada 21 Desember 2022. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan penyerahan berkas akan dilakukan pada awal tahun ini.

"Kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga," ujar Patris saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Patris menuturkan proses tahap I ke tahap II tidak memiliki batasan waktu. Namun tahap II melihat masa penahanan para tersangka.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah mengetahui data barang bukti sabu yang akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun Patris tidak merinci berapa gram yang akan ditampilkan di meja hijau.

Selain Teddy, kasus penggelapan sabu itu juga melibatkan Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang bukti sabu itu diduga diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaaan Polres Bukittinggi.

Belakangan Teddy mencabut BAP dan membantah memerintahkan Dody menukar lima kilogram sabu.

Baik Teddy Minahasa maupun Dody Prawiranegara dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Seleksi Jaksa di Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa , Tak Pernah Berhubungan Kerja dengan Teddy

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus