Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tangkap Pegi DPO Tersangka Pembunuhan Vina, Polisi Tidak Mengejar Pengakuan Pelaku

Polda Jabar menangkap DPO tersangka pembunuhan Vina setelah hampir 8 tahun berlalu. Ada klaim dari keluarga bahwa polisi salah tangkap.

26 Mei 2024 | 15.54 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menegaskan, tidak mengejar pengakuan pria yang disebut sebagai Pegi Setiawan alias Perong yang baru saja tertangkap, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Penyidik hanya mengumpulkan keterangan saksi untuk menguatkan Pegi sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terhadap PS kami tidak mengejar pengakuan apakah yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas keterangan saksi-saksi sudah kami dapatkan semua," kata Surawan dalam konferensi pers, Ahad, 26 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa para saksi mulai dari para tersangka yang sudah menjadi narapidana dalam kasus itu, hingga saksi kunci yang mengetahui peristiwa itu. 

"Jadi kami tidak memperhatikan lagi keterangan PS," kata Surawan. 

Surawan melanjutkan, selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan alat bukti lain yang turut menguatkan pria yang diyakini sebagai Pegi Setiawan itu. 

"Bahwa kami yakinkan PS adalah ini, kami sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas baik KK hingga ijazah, kemudian juga STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian," kata Surawan. 

Terakit adanya asumsi kalau kepolisian melakukan salah tangkap dan adanya pengakuan keluarga Pegi bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus itu, Surawan mengklaim itu hanya upaya untuk mengelabui. 

"Saya kira itu upaya dari pihak keluarga untuk mengelabui," katanya. 

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan, penyidik sudah memeriksa para terpidana dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky itu untuk menguatkan identitas dan peran Pegi Setiawan. 

"Peran PS berdasarkan keterangan saksi pada 20, 22 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor," kata Abbast. 

Abbast juga mengatakan, penyidik telah menyita surat kelahiran, KTP, ijazah dan dokumen pendukung lain serta foto-foto yang menguatkan identitas dan peran Pegi Setiawan. 

"Saya perlu tegaskan, penyidik bekerja berdasarkan prosedur yang ada, serta alat bukti yang didapatkan, bukan menerka-nerka berdasarkan asumsi," kata Abbast.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus