Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menilai komunikasi antara Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam rangka penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita. Jenderal bintang dua itu melakukan hal tersebut lantaran marah karena mendapat informasi palsu dari Linda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu diduga ada informasi peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. "Semua komunikasi dari Teddy Minahasa dengan kapaolresnya (Dody) adalah dalam rangka penjebakan, itu menurut pengakuan Teddy Minahasa," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka berdua akhirnya berujung sama-sama terjerat dalam kasus peredaran lima kilogram sabu yang ditukar dengan tawas. Barang terlarang itu berdasarkan hasil pengungkapan 41,4 kilogram oleh Polres Bukittinggi pada 2022.
Percakapan WA dalam rangka menangkap Linda
Menurut Hotman, segala bukti dari pesan di WhatsApp antara Dody dan Teddy untuk menangkap Linda. Kliennya ingin meminjam selisih sabu yang belum dimusnahkan sebagai operasi undercover buy.
Tetapi sebelum pemusnahan, Dody melapor ke Teddy bahwa berat total sabu berkurang dua kilogram menjadi sekitar 39,5 kilogram. Jumlah tersebut justru menjadi pertanyaan Hotman dalam waktu sebelum pemusnahan pada 15 Juni 2022.
"Jadi tadi 35 kg dimusnahkan, 4,5 kg disimpan di jaksa untuk barang bukti. Ini lah rencananya 4,5 ini perintah dari TM kepada Dody ini sebagai umpan untuk menangkap Linda," kata Hotman.
Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara
Dari dakwaan Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi itu diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar 10 kilogram sabu. Namun hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Penyisihan itu dilakukan oleh Syamsul Ma'arif alias Arif dan kemudian diganti dengan tawas. Barang yang mirip sabu itu dibeli dari Tokopedia.
Dari jumlah 35 kilogram sabu yang dimusnahkan, lima kilogramnya adalah tawas. "Pada tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone atas nama Anita Cepu melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada terdakwa," kata seorang JPU saat membaca dakwaan saat sidang kemarin.
Perintah penukaran itu pada 20 Mei 2022 atau sehari sebelum konferensi pers di Polres Bukittinggi. Diduga penyisihan itu sebagai bonus untuk anggota.
Singkatnya menurut dakwaan jaksa terhadap Dody, satu kilogram sabu sudah terjual lebih dulu seharga Rp 400 juta. Namun disisihkan Rp 50 juta untuk Linda dan Rp 50 juta untuk Arif sebagai kurir, sedangkan Rp 300 juta diduga untuk Teddy Minahasa.