Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengakui menerima uang 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Uang itu diterimanya seusai melakukan audit keuangan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengakuan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. "Yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menyatakan tak memiliki niat untuk menerima suap apalagi dengan menggadaikan profesionalismenya dan sudah bekerja di BPK hampir 10 tahun dengan berbagai kontribusi bagi bangsa dan negara.
Dalam pembelaannya, Achsanul berkata selama 35 tahun berkarir, dia hanya fokus di bidang keuangan. "Baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan,” ujarnya.
Dia mengaku bahwa kesalahan terbesarnya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung atau JPU Kejagung, sebelumnya menuntut Achsanul Qosasi dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dalam pekara korupsi pengkondisian BTS 4G.
Dia didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 Bakti Kominfo.