Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Tidak Saya Rencanakan dan Kehendaki

Anggota BPK Achsanul Qosasi menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Didakwa menerima uang sebesar Rp 40 miliar.

28 Mei 2024 | 16.47 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengakui menerima uang 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Uang itu diterimanya seusai melakukan audit keuangan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengakuan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. "Yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan tak memiliki niat untuk menerima suap apalagi dengan menggadaikan profesionalismenya dan sudah bekerja di BPK hampir 10 tahun dengan berbagai kontribusi bagi bangsa dan negara.

Dalam pembelaannya, Achsanul berkata selama 35 tahun berkarir, dia hanya fokus di bidang keuangan. "Baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa kesalahan terbesarnya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung atau JPU Kejagung, sebelumnya menuntut Achsanul Qosasi dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dalam pekara korupsi pengkondisian BTS 4G.

Dia didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 Bakti Kominfo.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus