Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap terhadap bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

14 Maret 2024 | 08.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengembangan penyidikan kasus suap di lingkungan pemerintah kota Bandung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Betul ada pengembangan perkara disana pada proses penyidik,” kata Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. 

KPK, lanjut Ali, telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pihak Eksekutif pemerintah Kota Bandung, dan pihak Legislatif DPRD Kota Bandung. “Nanti kami akan update kembali nama nama tersangka yang dimaksud,” ucapnya. 

Pada Rabu, 13 Maret 2024, KPK juga tengah memeriksa dua orang saksi yakni Riantono dan Achmad Nugraha yang masing-masing dari mereka adalah Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 sampai 2024. 

Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada pada Jumat, 14 April 2023.

Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang, mereka adalah Andri Susanto selaku ajudan wali kota, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung, dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.

KPK juga mengamankan SS (Sony Setiadi, CEO) di kantor PT CIFO (PT Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro, direktur) di kantor PT SMA (PT Sarana Mitra Adiguna).

Selanjutnyam KPK menangkap Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan beserta staf-nya Wanda di Kantor Dishub Bandung. Kemudian KPK menangkap Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, beserta Andri Susanto selaku ajudannya di rumah dinasnya.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 7 Agustus 2023 lalu, Yana Mulyana mengakui menerima fee dari tiga terdakwa penyuap dalam kasus proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
 
Ia tidak menampik menerima sejumlah uang, masing-masing dari Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus