Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Jatinegara telah menangkap pelaku kekerasan seksual di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, yakni RA, 22 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara Komisaris Supadi mengatakan RA bertindak bejat semata-mata karena dorongan nafsu spontan. Tersangka tiba-tiba bernafsu melihat korban, 18 tahun, yang mengenakan daster menerawang karena terpapar cahaya lampu jalan malam itu.
“Nah, dari belakang, bocah ini (RA) nafsu. Ya, sudah diraba-raba,” kata Supadi saat dihubungi, Selasa ,13 Februari 2018.
Baca: Pelecehan Seksual di Depok, Korban: Yang Gini Tak Bisa Didiemin
RA ditangkap sekitar pukul 07.45 WIB di rumahnya, Prumpung Tengah, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 13 Februari 2018. Pria satu anak itu dikenai Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Awalnya, Senin malam, 12 Februari 2018, korban sedang berjalan sendirian di gang sempit nan sepi di Jalan Bekasi Timur IV RT 08RW 08, Cipinang Besar Utara, Jatinegara. RA yang membuntuti korban kemudian memeluknya dari belakang. Keduanya tak saling kenal.
Korban meronta dan keduanya terjatuh. Tersangka, yang bekerja sebagai pelayan kebersihan, kemudian meraba tubuh korban sekitar 18 detik di atas aspal. Korban melawan dan berteriak.
“Setelah terjatuh, korban dibekap dari belakang. Kemudian dia berontak dan teriak, pelaku langsung lari,” ucap Supadi.
Menurut Supadi, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari ketua RT, korban, dan rekaman closed circuit television (CCTV). Kasus kekerasan seksual ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini