Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggara 2020-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan ini, Budi menyatakan tidak terlibat dalam penetapan harga APD di proyek pengadaan yang dimaksud. "Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan bukan saya yang ambil," kata dia seusai diperiksa pada Rabu sore, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, harga APD ini ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dirinya pada saat itu hanya menempati posisi sebagai PPK pengganti.
Eka pejabat Kemenkes itu turut membantah adanya harga fiktif dalam pengadaan APD. "Kalau fiktif enggak, ya cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP," ujarnya.
Budi menyebut bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menerbitkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), Harmensyah (PNS), SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)
Adapun nama-nama yang menjadi tersangka korupsi APD, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik.
Kerugian akibat korupsi APD pada masa Covid-19 ini ditaksir mencapai Rp 625 miliar. KPK mengumumkan dimulainya pengusutan dugaan korupsi ini diumumkan pada 9 November 2023.
Dilansir dari Antara, perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes RI ketika Covid-19 melanda pada 2020 senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
Ketika itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi khususnya area Jabodetabek dan Surabaya untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap perbuatan dari tersangka.
Adapun detail lokasi yang digeledah di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus pada 19 April 2024 lalu soal dugaan perannya menjadi bagian dari salah satu perusahaan yang ikut serta dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes pada 2020.
Selain itu, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut pada Senin, 25 Maret lalu.
Pilihan Editor: