Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menilai pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara bukan pembunuhan berencana. Tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, alasan penyidik tak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah karena berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, tindakan pembunuhan itu dilakukan secara impulsif.
“Ini kejadiannya spontan, tersulut emosi,” ujar Wira di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024. “Kalau Pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, kepolisian menemukan fakta bahwa Fauzan Fahmi berada di bawah pengaruh narkotika ketika membunuh korban SH. Setelah kepolisian membekuk Fauzan, Wira mengatakan bahwa tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Dalam pemeriksaan awal itu, Fauzan melakukan tes urine. Hasilnya mengungkapkan bahwa Fauzan positif mengonsumsi narkotika berjenis amfetamin.
“Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika,” kata Wira. “Sehingga ketika kejadian kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi.”
Sebelumnya, Fauzan menyatakan sakit hati lantaran korban SH, 40 tahun, merendahkan istri dan ibunya. “Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” ucap Fauzan melalui akun Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mencekik korban hingga mukanya membiru dan tak lagi bergerak. Setelahnya, Fauzan memenggal kepala SH menggunakan pisau. “Saya juga waktu ngegorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ucapnya.
Fauzan membuang bagian kepala korban SH pada malam yang sama di hari pembunuhan itu. “Malam itu saya buang kepala dulu,” ujarnya. “Kalau jasadnya mah besoknya, setelah saya bungkus rapi.”
Usai membunuh dan memenggal kepala korban, Fauzan membungkus jasad SH dengan karung dan mengikatnya. Dia juga memasukkan mayat korban ke dalam kardus sehingga menyerupai bungkus ikan. Setelah jasad korban terbungkus, Fauzan menghubungi rekannya, seseorang berinisial J untuk meminta bantuannya mengangkat bungkusan itu. Kepada J, Fauzan mengatakan bungkusan tersebut berisi ikan tuna yang dipesan seseorang.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap