Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Toni Tamsil alias Akhi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Adik kandung bos timah Tamron Tamsil alias Aon itu diduga melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang dilakukan Kejagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan berkas perkara Toni Tamsil telah diterima pihaknya dari penyidik Kejagung pada Senin, 3 Juni 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-876/L.9.16/Ft.1/06/2024 dan teregister dengan perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan akan digelar pada Rabu 12 Juni 2024," ujar Wisnu kepada Tempo, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wisnu menuturkan Toni Tamsil didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Irwan Munir, Dewi Sulistiarini, dan Warsono," ujar dia.
Pengacara Toni Tamsil, Johan Adhi Ferdian membenarkan berkas perkara Toni Tamsil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. "Betul Senin kemarin sudah dilimpahkan. Pengadilan mempunyai waktu 20 hari untuk melakukan persidangan. Kami sudah mempersiapkan semuanya dan tunggu saja nanti bagaimana persidangannya," ujar dia.
Johan mengatakan tuduhan penyidik Kejagung bahwa Toni Tamsil telah melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan menebar ranjau paku maupun upaya menghadang penyidik adalah tidak benar serta tidak sesuai fakta di lapangan. "Keterlibatan dan tuduhan Toni Tamsil mengetahui soal aliran dana yang disebutkan dalam kasus korupsi tata niaga timah juga tidak benar," ujarnya.
Dia menyebutkan Toni Tamsil merupakan pengusaha toko kelontongan meneruskan usaha milik ayahnya dan berbisnis lada. "Memang sempat meminjam dana kepada kakaknya Bapak Tamron Tamsil (tersangka kasus timah). Tapi itu modal membeli bibit lada," ujar dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Toni Tamsil ditahan karena berusaha menghalangi penyidikan kasus timah dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang. "Tersangka TT berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ujar Ketut dalam siaran pers Kejagung yang diterima Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.
Pilihan Editor: Bos Sriwijaya Air Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Kejagung Buka Opsi Jemput Paksa