Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

7 April 2024 | 15.03 WIB

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pembakaran warung rokok di Jalan Joglo Baru RT.012/006 Kembangan Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan pelaku pada Kamis, 4 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengatakan pelaku merupakan seorang pemuda berinisial IM. IM nekat membakar warung rokok lantaran tersinggung karena tak diberi utang rokok. "Pelaku yang kerap berutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban tapi ditegur oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin," katanya dalam keterangan resmi, Ahad, 7 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Billy, cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku emosi dan segera mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor. Kemudian, pelaku melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah.

IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut,” ujarnya.

Setelah melihat kobaran api, kata Kapolsek, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.

Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan. Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dia berkata dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik pelaku pembakaran warung ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku berencana melarikan diri ke rumah kerabatnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus