Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tetap Lahir Walau Tak Disetujui

Kendati mendapat keberatan dari Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi tetap membentuk Dewan Etik. Pekan ini Panitia Seleksi akan mengumumkan anggota dewan tersebut.

2 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI kantor Mahkamah Konstitusi di bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, akhir pekan ini tiga nama akan diumumkan. Mereka inilah yang bakal duduk di Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, "dewan agung" yang mendapat tugas sekaligus wewenang memeriksa hakim konstitusi yang dinilai melanggar kode etik.

Ketiga nama itu diperas dari sekitar 50 nama yang masuk dan "diburu" Panitia Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, yang dibentuk sebulan silam. Dari 50-an nama itu, Panitia memerasnya menjadi 36. "Empat belas dicoret karena tak memenuhi kriteria umur minimal 60 tahun," ujar anggota Panitia Seleksi, Slamet Effendy Yusuf, Jumat pekan lalu.

Tiga nama anggota terpilih, kata Slamet, yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mewakili unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademikus. Orang yang namanya ada di daftar saringan antara lain Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Achmad Rustandi sebagai wakil hakim konstitusi serta Soli Lubis dari unsur akademikus. Adapun dari tokoh masyarakat ada bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuty Alawiyah, dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Panitia Seleksi terdiri atas tiga orang. Selain Slamet, dua lainnya adalah Laica Marzuki (mantan hakim konstitusi) dan Aswanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin). Panitia Seleksi dibubarkan setelah Dewan Etik resmi diumumkan. Slamet mengatakan ia diminta masuk Panitia Seleksi ketika tengah menjalankan ibadah haji, Oktober lalu. "Dihubungi lewat SMS."

Pembentukan Panitia Seleksi terbilang tak mulus. Sebelum Panitia Seleksi resmi terbentuk, dua calon anggotanya, Saldi Isra, guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, dan Azyumardi Azra, bekas Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, mengundurkan diri. Saldi enggan memberitahukan alasan pengunduran dirinya. Adapun Azyumardi menyatakan pengunduran dirinya semata karena tak ingin terlibat dalam konflik kepentingan antara Mahkamah dan pihak lain. "Soal kedudukan hukumnya harus jelas dulu," katanya kepada Tempo pekan lalu.

Pembentukan Dewan Etik oleh Mahkamah Konstitusi sejak awal memang menuai kritik sana-sini. Mahkamah membentuknya dengan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 yang ditandatangani Hamdan Zoelva pada 29 Oktober lalu saat masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah. Pembentukan ini dinilai reaksi atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perpu itu antara lain mengatur soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Dalam perpu disebutkan Majelis Kehormatan dibentuk melalui kerja sama MK dengan Komisi Yudisial. Perpu itu dikeluarkan setelah terjadi kasus tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu saat menerima suap. Publik terkejut dan marah. Pemerintah mengeluarkan perpu karena menganggap kondisi negara genting.

Perpu itu kini meluncur ke Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa fraksi di Dewan sudah menyatakan sikap menolak ataupun menerima. Nasib perpu ini akan diputuskan di DPR akhir Desember nanti.

l l l

PERTEMUAN di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa tiga pekan lalu, itu diawali dengan kekakuan. Berlangsung di lantai 15, pertemuan antara perwakilan Mahkamah Konstitusi dan perwakilan Komisi Yudisial itu memiliki agenda khusus: membahas Dewan Etik "versi" Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu berlangsung satu jam.

Kepada tuan rumah, tim Komisi Yudisial mempertanyakan landasan hukum berdirinya Dewan Etik. Menurut pihak Komisi Yudisial, yang diwakili antara lain wakil ketuanya, Imam Anshari Saleh, tak ada aturan yang memperkuat berdirinya Dewan Etik baik dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun perpu. Tapi pendapat Komisi Yudisial ditolak pihak Mahkamah Konstitusi. Mahkamah berkukuh akan tetap mendirikan Dewan Etik sebagai lembaga internal yang bersifat permanen.

Tak ada titik temu perihal Dewan Etik itu memang. Hanya, pada akhir pertemuan, Mahkamah Konstitusi menerima perpu sebagai hukum positif yang akan menjadi landasan pembentukan MKHK. Adapun Komisi Yudisial menerima alasan Mahkamah membentuk Dewan Etik sebagai lembaga pengawas internal di Mahkamah.

Kepada Tempo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membantah anggapan bahwa pembentukan Dewan Etik yang dilakukan lembaganya akan tumpang-tindih dengan pembentukan MKHK. Jika Majelis Kehormatan Hakim yang permanen sudah dibentuk bersama Komisi Yudisial, kata Arief, nasib Dewan Etik akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua lembaga. Apakah otomatis dihapuskan? Arief menyatakan tidak. "Bisa juga nanti digunakan sebagai kebutuhan internal Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Soalnya, menurut Arief, salah satu tugas Dewan Etik adalah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva juga menegaskan bahwa pembentukan Dewan Etik sangat diperlukan karena Mahkamah membutuhkan satuan kerja khusus menjaga perilaku hakim. "Pembentukan Dewan ini merupakan putusan rapat permusyawarahan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2013," ucapnya.

Mahkamah pernah menangani hakim konstitusi yang diduga melanggar etika, yakni Arsyad Sanusi. Saat itu, 2011, Majelis "menengahinya" lewat majelis hakim ad hoc yang memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Setelah melalui pemeriksaan majelis hakim, Arsyad memilih mengundurkan diri.

Komisi Yudisial pada dasarnya tak setuju adanya Dewan Etik buatan Mahkamah Konstitusi ini. Menurut Wakil Ketua Komisi Imam Anshari Saleh, pembentukan dewan itu rancu karena, menurut perpu, seharusnya Komisi Yudisial yang ditugasi membentuknya sebelum ada MKHK. Imam menunjuk Pasal 87 B ayat 3 Perpu Nomor 1 Tahun 2013, yang berbunyi, "Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 belum ditetapkan, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan Komisi Yudisial."

Nah, saat ini Komisi Yudisial sedang menyiapkan dua peraturan terkait dengan pembentukan panel ahli dan MKHK. Aturan yang dibuat mengacu pada perpu, yakni anggotanya terdiri atas tujuh orang dan diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, serta presiden dan empat orang oleh Komisi Yudisial.

Komisi juga tak menutup mata jika perpu tentang Mahkamah ditolak DPR. Imam mengakui penolakan itu bisa terjadi terutama karena adanya pasal yang mengatur syarat calon hakim konstitusi dari partai politik harus jeda dulu tujuh tahun dari partainya. "Jika ditolak Dewan, konsekuensinya memang seolah-olah kerja kami sia-sia. Namun sesungguhnya tak ada yang sia-sia dalam urusan pekerjaan yudisial," kata Imam.

Akhir bulan ini, nasib perpu Mahkamah Konstitusi akan diputuskan oleh fraksi-fraksi di DPR. Selasa pekan lalu, dalam rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, sejumlah fraksi sudah menunjuk sikap: menolak, menerima, atau belum memutuskan. Yang menolak antara lain Hanura dan Gerindra, sedangkan yang menerima adalah Fraksi Demokrat.

Salah satu fraksi yang belum bersikap adalah Partai Persatuan Pembangunan. Menurut anggota Komisi Hukum dari PPP, Aditya Mufti Arifin, partainya masih membahas perihal "kegentingan" yang jadi dasar munculnya perpu itu. "Kami belum bisa menerima atau menolak," ujar Aditya.

Yuliawati, Sundari, Reza Aditya


Tunggu Nasib di DPR

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi kini jadi bola panas di DPR. Diharapkan sebagai pembenah Mahkamah, justru perpu yang diteken Presiden Yudhoyono pada 17 Oktober lalu itu siap dilempar sejumlah partai ke "keranjang sampah". l YULIAWATI, SUNDARI

Substansi isi Perpu Nomor 1 Tahun 2013

  • Penambahan syarat menjadi hakim
  • Mekanisme proses seleksi hakim
  • Mekanisme pengajuan hakim

    Isi Perpu yang menimbulkan polemik

    Pasal 15Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

    Pasal 18A(1) Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1, sebelum ditetapkan presiden, lebih dulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli.(2) Mahkamah Agung, DPR, dan/atau presiden mengajukan calon hakim konstitusi kepada panel ahli masing-masing paling banyak tiga kali dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.(3) Panel ahli menyampaikan calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan ditambah satu orang kepada Mahkamah Agung, DPR, dan/atau presiden.

    Pasal 27A(1) Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.(4) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat tetap.

    Yang Mendukung, Yang Menolak

    Mendukung
    1. Fraksi Partai Demokrat
    2. Fraksi Partai Amanat Nasional

    Menolak
    1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2. Fraksi Gerakan Indonesia Raya
    3. Fraksi Hati Nurani Rakyat

    Belum bersikap (hingga Jumat pekan lalu)
    1. Fraksi Partai Golongan Karya
    2. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
    3. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

    Hal yang paling mengganjal
    1. Perihal alasan kegentingan dikeluarkannya perpu itu.
    2. Dinilai lembaga eksekutif (presiden) memasuki ranah yudikatif.
    3. Syarat menjadi hakim konstitusi yang harus keluar dari partai politik minimal tujuh tahun.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus