Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tiga Fraksi Menolak, Perpu Ormas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Sejumlah klausul dalam Perpu Ormas dinilai multitafsir, berpotensi menjadi pasal karet, dan membahayakan demokrasi.

23 Oktober 2017 | 17.11 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) ke sidang paripurna. Meski begitu, masih ada tiga fraksi yang menyatakan menolak perpu ini.

Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan menghormati sikap fraksi yang menolak perpu ini. Namun pihaknya tetap akan membawa perpu ini dalam sidang paripurna, yang akan berlangsung esok hari, untuk diambil keputusan.

Baca juga: DPR Akan Ambil Keputusan Perpu Ormas Hari Ini

Ia berharap fraksi-fraksi memanfaatkan rentang waktu yang tersedia untuk saling melobi. "Kami masih berharap ada perubahan-perubahan sehingga kami bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," katanya setelah memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan di antara fraksi, pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting. "Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus melakukan pemungutan suara," ujar politikus Partai Golkar ini.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

Dalam rapat mendengarkan pandangan mini fraksi pagi tadi, tiga fraksi yang menolak perpu ini adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Adapun Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan catatan. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura setuju tanpa catatan.

Juru bicara Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan perpu ini menghapus banyak norma penting dalam undang-undang lama, yang sebenarnya layak dipertahankan. Selain itu, perpu ini memuat klausul yang multitafsir dan membahayakan demokrasi.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Perpu Ormas

Klausul yang dikritisi PKB adalah terkait dengan pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dan minimnya penjelasan tentang kriteria ormas yang menistakan agama. "Ini berpotensi menjadi pasal karet," ucapnya.

Adapun Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Undang-Undang 17 Nomor 2013 telah mengatur baik tentang ormas. Sebab, pemerintah tidak perlu mengeluarkan perpu dengan dalih adanya kekosongan hukum.

Baca juga: Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak

Ia juga mengkritisi penghapusan mekanisme peradilan untuk membubarkan suatu ormas. "Konstitusi menegaskan negara ini negara hukum," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan pemerintah mencatat semua sikap fraksi terkait dengan Perpu Ormas. Pemerintah, kata dia, siap merevisinya dengan segera sepanjang tidak menyasar norma tentang ideologi. "Prinsipnya, ormas harus memegang teguh Pancasila. Final," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus