Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya menjadi perbincangan publik sejak diumumkan Kejaksaan pada Rabu, 23 OKtober lalu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing sebelum mereka berangkat bekerja. "Karena mereka masih di rumah masing-masing (saat dilakukan penggeledahan), ya sekalian," ujar Harli, Kamis, 24 OKtober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pagi di kediaman masing-masing hakim. Erintuah Damanik ditangkap di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Kemudian Heru Hanindyo dicokok di kediamannya di apartemen daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Sedangkan Mangapul ditangkap di Apartemen di Gunawangsa Tidar Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di tingkat pertama di PN Surabaya pada 24 Juli lalu. Ronald didakwa atas pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung. Pada 22 Oktober kemarin, kasasi dikabulkan dan Ronald dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Surabaya sebelumnya.
Saat ditangkap, penyidik kejaksaan juga menemukan sejumlah uang di kediaman hakim tersebut. Uang itu diduga kuat merupakan hasil suap atas perkara ini. Di apartemen Erintuah, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, uang tunai SGD 32 ribu, uang tunai Ringgit malaysia 35 ribu dan barang bukti elektronik.
Selain di apartemen yang Erintuah tinggali, penyidik Kejaksaan juga menggeledah rumah Erintuah di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di sana ditemukan uang tunai US$ 6 ribu, uang tunai SGD 300 dan barang bukti elektronik. Sedangkan di apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai US$ 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100 ribu serta barang bukti elektronik.
Lalu di apartemen Mangapul ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang tunai US$ 2 ribu, uang tunai SGD 32 ribu serta bukti elektronik. Kejaksaan belum membeberkan total niminal yang diterima masing-masing hakim. Namun semuanya mendapatkan uang itu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa juga telah ditangkap oleh Kejagung di hari yang sama. Penyidik menggeledah dua tempat. Pertama, di rumah Lisa di Rungkut Surabaya. Di sana ditemukan uang tunai Rp1,190 miliar, uang tunai US$ 451 ribu, dan uang tunai SGD 717 ribu.
Sementara di apartemennya di Jakarta tempat ia ditangkap, ditemukan barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing yang jika dikonversikan diperkirakan sejumlah Rp 2,126 miliar. Juga ada dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait serta barang bukti elektronik berupa handphone.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman perihal siapa yang memberikan uang tersebut kepada Lisa untuk disalurkan ke para hakim. Terkait pemberian gratifikasi ini, Kejaksaan akan memeriksa Ronald Tannur dan keluarga.