Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tiga Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di Bogor

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengedar sabu jaringan Aceh berinisial M, S, dan SY.

23 Agustus 2020 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cibinong - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengedar sabu jaringan Aceh berinisial M, S, dan SY.

"Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 411 gram diamankan di dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 Agustus 2020.

Menurutnya, lokasi pengungkapan pengedar narkoba itu berada di Kampung Cidokong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kemudian dikembangkan ke Kampung Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Roland mengatakan, pengungkapan di dua lokasi berbeda itu dilakukan pada saat yang bersamaan, yakni pada Kamis, 20 Agustus 2020 atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1442 Hijriah.

Meski begitu, menurut dia masih ada satu tersangka lainnya yang buron pada kasus yang sama yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Pengedar Sabu 8,2 Kilogram Modus Shock Breaker Mobil Ditangkap

“Masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Para tersangka pengedar sabu itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus