Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang tengah duduk menunggu lawan tawuran. Tiga pria itu ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Sabtu dinihari, 25 Mei 2024, pukul 03.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Tim Patroli Presisi memergoki segerombolan anak muda sedang nongkrong menunggu kelompok lawannya untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika didatangi petugas, tiga orang ini sempat melarikan diri. Akhirnya Tim Patroli Perintis Presisi membekuk ketiganya di Jalan R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. "Digeledah, ditemukan senjata tajam," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2024.
Tiga remaja yang hendak tawuran itu adalah MRF, 15 tahun, RAA (14), dan MZF (19). Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu senjata tajam berupa 3 celurit panjang bergagang kayu dan 1 cocor bebek.
"Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat," tutur Susatyo.
Menurut dia, kegiatan patroli menjadi rutinitas Tim Patroli Perintis Presisi setiap malam. Patroli itu diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam. Memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.
Dia meminta masyarakat agar menaruh perhatian terhadap pergaulan anak dan tetap mengontrol aktivitas anak saat mereka berada di luar.
Kontrol dari orang tua itu bertujuan agar mengantisipasi agar anak tidak terlibat sebagai pelaku kejahatan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Atau menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tak bertanggung jawab. "Sayangi nyawa anak-anak kita supaya tidak meregang nyawa atau luka sobek saat tawuran di jalanan," tutur dia.
Dia mengatakan, tiga remaja yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam itu telah ditahan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara supaya diproses sesuai aturan hukum. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya penjara 10 tahun.
Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan