Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ketiga terdakwa ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya ketiganya didakwa telah memberikan suap Rp 11,4 Miliar kepada mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabarsarnas Letnal Kolonel Arief Budi Cahyanto pada Senin, 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga sebelumnya telah menyatakan Henri bersama anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai penerima suap.
"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK akan menyerahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif.
3 proyek pengadaan di Basarnas
Berdasarkan penelusuran Tempo di laman lpse.basarnas.go.id, dua dari tiga perusahaan tersebut tercatat sebagai pemenang tender untuk tiga proyek berikut:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp 9,9 Miliar
PT Intertekno Grafika Sejati atau Integras tercatat sebagai pemenang tendet pengadaaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Menurut keterangan laman LPSE Basarnas, terdapat 46 peserta yang mengikuti tender proyek tersebut, namun hanya 4 perusahaan saja yang mengajukan penawaran.
Integras memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.997.104.000. Nilai itu hanya sedikit lebih rendah dari Harga Perkiraaan Sendiri yang ditetapkan Basarnas, yaitu senilai Rp. 9.999.738.030.
Yang janggal adalah karena Integras tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Dalam lamannya, perusahaan ini menyatakan bagian dari Sejati Group yang memiliki banyak cabang usaha.
Selanjutnya: pengadaan public safety diving equipment...
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, Basarnas dua kali melakukan tender untung pengadaan Public Safety Diving Equipment. Pada tahun 2021, tender tersebut dibuat dengan nilai HPS sebesar Rp 14.991.295.000. PT Kindah Abadi Utama mengajukan penawaran senilai Rp 14.916.330.000 dan dinyatakan menjadi pemenang.
Kejanggalan terlihat karen dari 7 perusahaan yang ikut dalam tender itu, hanya PT Kindah Abadi Utama yang dianggap memenuhi kualifikasi, enam perusahaan lainnya gugur sejak awal.
Hal serupa terjadi pada tender yang sama tahun 2023. PT Kindah Abadi Utama menjadi satu-satunya perusahaan yang dianggap memenuhi kualifikasi sehingga dinyatakan memenangkan proyek dengan nilai Rp 17,4 miliar tersebut. Enam perusahaan lainnya gugur.
3. Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha
Nama PT Kindah Abadi Utama kembali muncul sebagai pemenang tender dalam pengadaaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha. Untuk proyek yang satu ini, terdapat 22 peserta tender.
Dari jumlah itu, dua perusahaan mengajukan penawaran. Selain PT Kindah Abadi Utama yang mengajukan penawaran Rp 89,959 miliar, ada juga PT Geotindo Mitra Kencana yang mengajukan penawaran senilai Rp 85,8 miliar.
Akan tetapi Geotindo dinyatakan kalah karena ROV yang mereka tawarkan tak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan seperti dimensi dan beratnya. Selain itu, Geotindo juga dinyatakan gagal dalam evaluasi teknis disebut karena tidak mengirimkan spesifikasi teknis atau brosur dan gambar ROV tersebut dan lainnya.
Pilihan Editor: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ungkap Dana Komando Sudah Ada Sejak Pendahulunya