Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tiko Aryawardhana Diperiksa Hingga Malam, Polisi Dalam Penggunaan Uang Modal Usaha

Polres Jakarta Selatan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana soal dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar

17 Juli 2024 | 02.04 WIB

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana soal dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Pemeriksaan dimulai sejak sore dan belum selesai hingga pukul 22.33 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengatakan materi pemeriksaan kali ini melanjutkan yang pekan lalu. Penyidik mendalami seputar penggunaan uang yang awalnya merupakan modal bisnis antara Tiko dan mantan istrinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kesempatan di hari ini penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunanan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang tersebut,” kata Henrikus saat ditemui di Polres Jakarta Selasan, Selasa, 16 Juli 2024.

Penyidik, lanjut dia, telah mendapapatkan daftar uang yang diduga digelapkan. Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut, polisi menanyai satu persatu kepada Tiko. Juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung penggunaan uang tersebut.

“Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang apda saat itu dipakai untuk operasional dari perusahan memang ada beberapa transaksi-transaksi,” ucap dia.

Selain itu, lanjut Henrikus, ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus polisi dalami. Sebab, para penyidik menunggu bukti pendukung dari Tiko untuk bisa menjelaskannya kepada pihak kepolisian. 

Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021. Pada saat masih menikah, Tiko dan Arina Winarto membuka usaha keluarga yang bergerak di bidang restoran. Usaha mereka sudah berbentuk berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), tapi usaha mereka berhenti pada 2019.

Selama menjalankan usaha mereka menggunakan prinsip kekeluargaan. Jajaran komisaris, direktur, hingga pemegang saham masih dalam lingkup keluarga Tiko dan Arina saat itu.

Posisi Tiko saat itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan yang digerakkan bersama dengan Arina. "Ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan kepada kegiatan perusahaan, tapi kegiatan pribadi," ujar Bintoro menjelaskan inti laporan Arina.

 

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus