Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menganggap lucu desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk membubarkan tim asistensi hukum bentukannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: YLBHI Desak Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Dibubarkan
"Ini memang lucu juga ya, ini niat baik kok susah ya," kata Wiranto sambil tersenyum saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Senin, 17 Juni 2019.
Menurut Wiranto, tim ini bermanfaat dan tidak merugikan siapapun, sehingga desakan pembubaran tim ini dinilai tidak relevan. "Saya tanya, yang dirugikan tim asistensi hukum itu siapa? Yang dirugikan siapa?," ujar Wiranto dengan nada sedikit tinggi.
Kendati demikian, Wiranto mempersilakan siapa saja untuk mengkritik. "Tapi biarlah enggak ada masalah, kan tentu ada proses komunikasi, silakan saja, itu hak. Toh, ini sudah dilaksanakan dan dulu itu sudah kita debatkan kok," ujar Wiranto.
Sebelumnya, YLBHI mendesak Wiranto segera membubarkan tim asistensi hukum bentukannya. Pembentukan tim itu dilakukan Wiranto usai meresmikan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019.
Direktur YLBHI Asfinawati mengemukakan sejumlah alasan mengapa tim itu harus dibubarkan. "Tim ini semacam tim akselerasi makar ala Indonesia. Kenapa? padahal makar dalam bahasa aslinya harus ada serangan atau percobaan serangan. Tapi akhir-akhir ini makar disalahgunakan, keluar dari rumusan awalnya," ujar Asfinawati di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 16 Juni 2019.
Asfinawati melihat, tim asistensi ini akan menimbulkan carut marut di dunia hukum. Sebab, kepolisian mempunyai beban moral dan psikologis ketika menolak nama terduga pelaku makar yang diajukan oleh tim tersebut.
Selain itu, kata Asfinawati, ketika seorang warga dijadikan tersangka oleh kepolisian, maka dia bisa mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Tapi kalau yang menetapkan tersangkanya direkomendasikan oleh tim ini, harus ke mana? Tidak ada," ucap dia.
Maka dari itu, Asfinawati telah memberikan kuasa kepada LBH Jakarta untuk menempuh langkah administrasi untuk mendesak pemerintah membubarkan Tim Asistensi. YLBHI juga akan mengirim surat keberatan kepada Menkopolhukam. Namun, jika tak kunjung ada jawaban dari Wiranto, maka YLBHI dan LBH Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca: Wiranto Cerita Alasan Bentuk Tim Asistensi Hukum: Cium Bau Makar
Tim Asistensi Hukum sendiri telah bekerja sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini