Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ronny Talapessy, tim hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengkritik keras tindakan penyidik KPK terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kusnadi. Ronny menilai tindakan penyidik terhadap salah satu staf Hasto itu melanggar hukum dan prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saudara Kusnadi ikut karena diberitahu oleh penyidik Rossa Purbo Bekti bahwa Bapak Hasto memanggil, sehingga mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2. Ketika sudah dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto, melainkan dilakukan penyitaan," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, Ronny menyatakan pihaknya keberatan lantaran Kusnadi bukan objek pemanggilan hari ini, melainkan Hasto Kristiyanto. "Cara ini menurut kami diakali, sampai di lantai 2 di ruangan, saudara Kusnadi menyampaikan bahwa terjadi penggeledahan dan penyitaan," ujar Ronny.
Ia mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita adalah barang pribadi milik Kusnadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik KPK. "Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," katanya.
Tim hukum Hasto Kristiyanto pun bakal melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan MD Arif, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Mereka juga akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Joy Tobing, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto lainnya, juga mengecam tindakan penyidik KPK yang menurutnya ugal-ugalan dan semena-mena. "Mas Hasto datang sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi undangan permintaan keterangan. Tetapi yang terjadi justru penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi secara intimidatif dan tanpa pendampingan hukum," ujar Joy.
Joy menuding tindakan penyidik KPK tersebut merupakan pelanggaran etik berat. "Penggeledahan badan ini melanggar hukum dan tidak ada penetapan dari pengadilan negeri," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadiri pemanggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Hasto meninggalkan gedung KPK.
Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi sorotan publik setelah empat tahun berlalu sejak ditetapkan sebagai buronan KPK pada 9 Januari 2020. Harun Masiku, anggota DPR periode 2019-2024, diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Sementara itu, Wahyu dan para tersangka lainnya telah disidangkan dan dijatuhkan vonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara. Dengan langkah hukum yang akan diambil, tim hukum Harun Masiku berharap dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Pilihan Editor: Di Bawah Lindungan Tirtayasa