Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI Didesak Transparan dalam Pengusutan Kematian La Gode

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan sudah mengirim personel polisi militer untuk menyelidiki kasus kematian La Gode.

2 Desember 2017 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI agar transparan dalam pengusutan kasus terbunuhnya La Gode, 31 tahun, warga Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Kontras, Falis Aga Triatama, mengatakan TNI masih terkesan melindungi anggotanya yang diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian itu. “Kami menuntut siapa pun pelakunya dibawa ke proses hukum,” kata dia ketika dihubungi, Jumat, 1 Desember 2017.

Baca: Gatot Nurmantyo Tindak Lanjuti Kabar Penganiayaan La Gode

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Falis melanjutkan, Kontras juga menemukan fakta adanya tekanan dari sejumlah anggota TNI terhadap istri korban, Yanti. Sejumlah anggota TNI mendatangi Yanti dan meminta supaya dia tidak melaporkan kasus pembunuhan terhadap suaminya. Mereka juga menawarkan uang Rp 1,4 juta sebagai imbalan bila Yanti tidak melapor. Yanti kini sudah diamankan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

La Gode tewas pada 24 Oktober lalu setelah ditangkap polisi dan kemudian ditahan di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Batalion Infanteri Raider Khusus 732, Banau. La Gode ditangkap karena diduga mencuri singkong parut yang harganya Rp 25 ribu pada awal Oktober 2017.

Sebelumnya, La Gode sempat kabur dan menemui istrinya. Kepada Yanti, La Gode mengatakan dia disiksa selama ditahan di pos pengamanan tersebut. Pada 23 Oktober 2017, anggota Kepolisian Pos Lede bersama anggota Satgas TNI dan anggota Bintara Pembina Desa menangkap serta kembali menjebloskannya ke pos pengamanan TNI. Satu hari kemudian, dia ditemukan tewas di dalam pos dengan kondisi sekujur tubuhnya penuh luka cambukan dan sayatan. Delapan giginya hilang dan kuku kakinya tercabut.

Baca: Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Maharani Caroline, tentara juga diduga memaksa warga untuk membenarkan perbuatan mereka. Setelah kematian La Gode, sejumlah anggota TNI meminta warga menandatangani surat pernyataan bahwa warga memang menginginkan kematian La Gode sebagai tebusan atas perbuatan korban yang telah mencuri singkong parut. “Belum lagi, saksi-saksi yang diancam oleh anggota TNI, baik dari lingkungan setempat,” katanya.

Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari, juga meminta TNI tidak menutup-nutupi kasus tersebut. “Jangan ada niat, apalagi upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. Apabila terbukti, saya yakin TNI pasti akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan sudah mengirim personel polisi militer untuk menyelidiki kasus kematian La Gode. “Saya sedang mengirim POM bersama kepolisian di sana untuk sampai ke pulau tersebut," ujar Gatot di Istana Bogor, Kamis malam, 30 November 2017. "Sementara ini saya belum bisa memberikan keterangan karena tempatnya jauh. Senin baru ada kapal ke sana."

Sedangkan juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, belum bisa dimintai tanggapan. Telepon dan pesan dari Tempo belum berbalas.

RIANI SANUSI PUTRI | ISTMAN MP

 

Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus