Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI Tetapkan 25 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi militer TNI selesai memeriksa prajurit yang terlibat penyerangan warga di Deli Serdang.

5 Desember 2024 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Hariyanto (kiri) menjawab pertanyaan jurnalis pada sela-sela kegiatannya menghadiri geladi bersih puncak peringatan HUT Ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan telah menetapkan 25 prajurit dari Batalion Artileri Medan-2/Kilap Sumagan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah selesai memeriksa prajurit yang terlibat penyerangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seluruh oknum prajurit yang terlibat bentrok sudah diproses dan diperiksa. 25 orang ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2024.

Dia mengatakan TNI bakal melakukan pemberkasan terhadap penetapan tersangka 25 prajurit tersebut. Puluhan prajurit yang ditetapkan tersangka ini akan dibagi sesuai tingkat keterlibatannya dalam insiden penyerangan warga Deli Serdang tersebut.

Dalam rilis pers, Pomdam I/Bukit Barisan telah memeriksa lebih dari 50 prajurit Batalion Artileri Medan-2/ Kilap Sumagan perihal kasus penyerangan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 25 prajurit militer terbukti terlibat sehingga berubah statusnya menjadi tersangka.

Pangdam I/Bukit Barisan kala itu, Letnan Mochammad Hasan, mengatakan penetapan tersangka di kasus ini memang memerlukan waktu beberapa pekan. Sebab, mereka perlu teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit di insiden penyerangan itu.

"Karena kami tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya pada Selasa, 3 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.

Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya menyatakan telah menahan sebanyak 45 prajurit yang terlibat penyerangan warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan 45 prajurit tersebut kini tengah diperiksa untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam peristiwa yang menyebabkan satu warga sipil tewas.

“Para prajurit yang terlibat dalam penyerangan tersebut akan dijatuhi sanksi guna mempertanggungjawabkan tindakannya,” kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 13 November 2024.

Puluhan prajurit TNI melakukan penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 8 November lalu. Puluhan warga mengalami luka-luka dan satu orang dinyatakan tewas akibat penyerangan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus