Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

5 November 2024 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau itu adalah hak tersangka dan dijamin menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, dia mempersilakan langkah Tom Lembong yang melawan status tersangkanya. Kendati demikian, Harli menyebut bahwa praperadilan nanti hanya menguji substansi soal penetapan tersangka. "Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," ujar Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.

Ari menyampaikan,.timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu. "Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Ari menyebut perkara praperadilan Tom Lembong sudah mendapatkam nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. "Tadi sudah didaftarkan. Tadi dalam proses dan nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan," ucap Ari Yusuf.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus