Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM baik nasional maupun internasional ke Papua. Permintaan ini buntut serangan udara militer Indonesia yang disebut telah membakar tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa sehingga mereka mengungsi ke Kampung Sanepa, Bilae, dan sejumlah kampung lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemerintah Indonesia segera membuka akses kemanusiaan terhadap lembaga-lembaga HAM nasional dan internasional untuk meninjau warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Papua,” ujar juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia menjamin hak-hak warga sipil di tempat pengungsian. Selain itu, mereka juga meminta militer Indonesia mengosongkan rumah-rumah warga sipil dan bangunan pemerintah yang selama ini dijadikan pos militer di Intan Jaya dan daerah-daerah konflik bersenjata di Papua.
Informasi penyerangan aparat yang disebut dilakukan secara brutal dilaporkan oleh Komandan Batalion Ogobogo dan Komandan Operasi Keny Tipagau serta prajurit TPNPB OPM di medan tempur di Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Serangan aparat berlangsung setelah kelompok bersenjata menyerbu markas Kepolisian Sektor Homeyo dan Pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo sepanjang 30 April-1 Mei 2024.
TPNPB-OPM meminta pemerintah indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil itu. Mereka meminta pemerintah Indonesia membuka akses terhadap lembaga kemanusiaan untuk melihat langsung kondisi wilayah dan para pengungsi akibat konflik bersenjata di Kampung Pogapa.
Menurut Sebby, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Panglima TNI telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024. Misinya mengejar TPNPB Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Serangan balasan ini dilakukan setelah kelompok bersenjata itu menyerang pasukan TNI-Polri di Kampung Pogapa.
"Dalam hal ini Presiden Indonesia dan Panglima TNI segera klarifikasi sesuai standar hukum humaniter internasional," tutur Sebby.