Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

TPNPB - OPM Tembak Mati Anggota Koramil, Minta Balasan TNI Tak Persekusi Warga Sipil

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM menyatakan telah menembak mati seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Sabtu, 15 Juni 2024. Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom meminta TNI tidak mempersekusi warga sipil jika akan melakukan serangan balasan.

16 Juni 2024 | 14.58 WIB

Pasukan TPNPB-OPM menyiapkan prosesi pembakaran mayat Detius Kogoya, personil Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Detius tewas setelah baku tembak dalam penyerangan di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 21 dan 22 Mei 2024. Dalam penyerangan itu kelompok bersenjata ini membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah. Dok. Istimewa
Perbesar
Pasukan TPNPB-OPM menyiapkan prosesi pembakaran mayat Detius Kogoya, personil Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Detius tewas setelah baku tembak dalam penyerangan di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 21 dan 22 Mei 2024. Dalam penyerangan itu kelompok bersenjata ini membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM menyatakan telah menembak mati seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Sabtu, 15 Juni 2024. Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom meminta TNI tidak mempersekusi warga sipil jika akan melakukan serangan balasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penembakan anggota TNI oleh TPNPB-OPM itu terjadi di Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. “TPNPB telah berhasil melakukan eksekusi mati terhadap tentara Indonesia selaku anggota Koramil 1717-02 Sinak berpangkat Praka, aksi tembak mati tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 15 Juni 2024 siang,” kata Sebby melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebby menyatakan TPNPB-OPM siap bertanggung jawab dan menghadapi serangan balasan dari TNI. Namun, dia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tidak melakukan penyisiran dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil saat membalas serangan TPNPB-OPM.

“Kami siap hadapi serangan balasan dari militer Indonesia, hanya saja menjamin hak-hak warga sipil yang berada di Sinak,” ucap Sebby.

Sebelumnya, Kemarin, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Komisaris Besar Polisi Faizal Ramadhani mengatakan penembakan yang dilakukan OPM berlangsung pada pukul 13.20 WIT di Jalan Bandara, Kampung Tapulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. “Telah terjadi penembakan di Distrik Sinak terhadap satu anggota Koramil 1717-02/Sinak Prajurit Kepala Hendrik Fonataba,” kata Faizal dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Menurut Faizal, kejadian tersebut terjadi siang tadi pukul 13.20 WIT di Jalan Bandara, Kampung Tapulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa ini memang bukan hal baru di Sinak. Sebab Sinak merupakan satu di antara wilayah yang diumumkan oleh TPNPB-OPM sebagai wilayah perang dengan Indonesia.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Satgas Damai Cartenz-2024 Ajun Komisaris Besar Bayu Suseno mengatakan penembakan terjadi di area punggung hingga menyebabkan korban tewas. Bayu menyebut, aksi penembakan di Sinak ini  merupakan serangan di bawah pimpinan  Kelenak Murib.

Penembakan terjadi saat anggota sedang melakukan tugas patroli dengan menggunakan roda empat. Setelah peristiwa penembakan, korban langsung dievakuasi ke puskesmas Sinak untuk mendapat penanganan, tetapi tidak tertolong.

Sebelumnya TPNPB-OPM memang mengumumkan Sinak sebagai salah satu wilayah perang dengan TNI-Polri. Selain Sinak, TPNPB-OPM telah mengumumkan beberapa wilayah di Papua sebagai wilayah perang. Di antaranya Ilaga, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, dan Sorong.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus