Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim agung khusus pajak Triyono Martanto menjadi sorotan publik karena kekayaan jumbo serta disebut-sebut melakukan plagiarisme. Menanggapi hal itu, Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail dan menyerahkannya kepada forum uji kelayakan di DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Miko mengatakan KY tidak bisa membeberkan penjelasan harta kekayaan calon hakim agung karena terikat dua regulasi. Ia menjelaskan aturan tersebut adalah ketentuan kerahasiaan jabatan pada Pasal 20 A UU KY dan ketentuan informasi yang dikecualikan pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi KY tidak bisa memberikan penjelasan mendetail terkait harta kekayaan yang bersangkutan karena ketentuan tadi,” ujar dia.
KY tak sembarangan meloloskan calon hakim agung
Meski demikian, Miko mengatakan Komisi Yudisial juga tidak akan begitu saja meloloskan seorang calon hakim agung. Dia menyebut tentunya KY memiliki berbagai pertimbangan dalam meloloskan calon hakim agung.
“Namun, Komisi Yudisial meloloskan calon tertentu dengan berbagai bahan dan pertimbangan. Misalnya, melakukan penelusuran atau klarifikasi secara langsung atau meminta lembaga lain seperti KPK,” kata dia.
Miko juga mengatakan saat ini tahapan seleksi calon hakim agung sudah berada di tahap fit and propper test di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sehingga, kata dia, inilah momentum bagi DPR untuk buka-bukaan terkait sejumlah isu yang menerpa Triyono Martanto.
“Sehingga, calon tersebut semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon yang bersangkutan,” kata Miko.
Selanjutnya, soal plagiarisme
Mengenai isu plagiarisme, Miko mengatakan Triyono Martanto pernah memberikan penjelasan dalam tes wawancara. Ia mengatakan Triyono beralasan mengutip karya ilmiahnya sendiri namun luput memberikan sitasi.
“Namun, salah satu anggota Komisi III kemarin menyatakan punya informasi lain yaitu sumber yang ia kutip juga mengutip sumber lain,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Miko mengatakan pada momentum inilah DPR bisa membuka seterang-terangnya terhadap isu tersebut. Sehingga, kata dia, melaui forum fit and propper test itulah bisa diperiksa kembali terkait kebenarannya.
“Bagus juga jika Komisi III punya informasi lain dan melaksanakan check and re-check. Yang pasti, kesempatan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menjelaskan di forum terbuka untuk umum tersedia,” ujar dia.
Sebelumnya, calon hakim agung Triyono Martanto disebut-sebut memiliki kekayaan jumbo dan terjerat kasus plagiarisme. Informasi tersebut beredar dan viral di media sosial.
Triyono Martanto sendiri merupakan seorang hakim pada Pengadilan Pajak di Kementerian Keuangan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK, Triyono mengaku memiliki harta mencapai Rp.51 miliar dengan harta yang paling banyak berupa kas atau setara kas dengan nilai kurang lebih Rp 31 miliar.