Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina mengeluhkan uang yang disetorkan tidak kembali setelah program beasiswa parsial itu batal dilaksanakan tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepolisian menyebut pengembalian tidak dilakukan diduga karena Direktur Utama PT Pelatihan dan Sertifikasi Indonesia (PSI), Bambang Tri Cahyono alias BTC, menggunakan untuk trading di bursa berjangka komoditi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal dugaan itu, Suhendar sebagai pengacara BTC, tidak tahu mengenai pengelolaan uang program beasiswa parsial yang dilakukan kliennya. “Kasus yang saya pegang adalah kasus kerja sama BTC yang di putuskan sepihak oleh Philippine Women's University (PWU),” ucapnya saat dihubungi, Sabtu, 25 Mei 2024.
Aloysius Bernanda Gunawan sebagai korban bercerita, uang Rp 30 juta yang dia bayarkan untuk ikut program beasiswa S3 di Filipina tersebut belum kembali. Dia mendapatkan informasi bahwa uang miliknya dan peserta lain yang tergabung dalam angkatan V, telah ludes akibat trading.
Bukti yang dia tunjukkan pun percakapan grup WhatsApp, ada salah satu pesan dikirim oleh akun BTC yang mengakui uang para peserta telah hilang karena trading. Lalu mereka menuntut supaya segera dikembalikan.
Aloysius kenal program beasiswa parsial ini melalui media sosial Facebook BTC dan TikTok. Kemudian tertarik ikut setelah mendapatkan testimoni positif dari peserta angkatan sebelumnya.
“Sebenarnya ada kecurigaan, tapi karena angkatan I sampai III berjalan lancar, maka kami tidak curiga,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan, antara BTC melalui perusahaan dia dan PWU memang memiliki kerja sama. Namun program ini bermasalah hingga ada korban yang melapor pada 8 April 2024. “Posisi perusahaannya semacam agensi,” tutur Firdaus.
Kepolisian belum mendapatkan keterangan langsung dari pihak PWU. Namun atase Polri di Filipina masih mengupayakan agar ada klarifikasi dari kampus tersebut.
Jumlah kerugian yang dialami 200 lebih korban dalam kasus ini sekitar Rp 6,2 miliar. Kasus pun telah naik ke tahap penyidikan sejak Rabu, 22 Mei 2024.
Suhendar sebagai pengacara BTC belum mengetahui kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun dia berencana akan menggugat PWU karena kerja sama dengan kliennya putus.
Ketika ditanya lagi soal pengelolaan uang untuk trading oleh BTC, dia tidak menjawab. “Saya sekali lagi tegaskan masalah trading tidak tahu,” kata Suhendar.
Pilihan Editor: Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta