Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Uang Suap Bupati Jombang Berasal dari Dana Kutipan Puskesmas

Uang untuk Bupati Jombang dikumpulkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan.

4 Februari 2018 | 16.46 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi puskesmas di Jombang. Uang itu diberikan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Uang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 4 Februari 2018. Uang itu dikumpulkan Inna dari dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka kasus korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di pemerintahan Kabupaten Jombang.

Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

KPK menduga Inna memberikan uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Total uang yang telah disetor Inna Rp 200 juta pada Desember 2017.

Selain mengutip uang kesehatan, Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," ujar Laode.

Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu lalu di Jombang, Surabaya, dan Solo. Dalam operasi itu, KPK mengamankan lima orang lain, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A, yang merupakan keluarga Inna.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus