Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Udin lari, Charles menangis

Charles pardede dituduh membakar mobil yang berisi 10 orang. 6 penumpangnya tewas seketika. charles dihukum seumur hidup. udin, pelaku yang lain, jadi buronan. (hk)

16 Mei 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YANG terbukti di pengadilan ialah cerita ini: Hari masih pagi, sekitar pukul 9 awal 1980, sebuah jip meluncur pelan menyusuri jalan yang jelek. Kendaraan itu mengangkut 10 orang. Terdiri dari tauke PT Basis -- tengkulak ikan -- serta pegawainya yang beroperasi di TPI (tempat pelelangan ikan) di Belawan (Sum-Ut). Diperkirakan kemudian, di antara penumpang yang semuanya keturunan Cina itu, ada yang membawa uang Rp 5 juta untuk membayar gaji karyawan Basis hari itu. Begitu melintasi sebuah kedai, sekitar 2 km sebelum TPI, tiba-tiba dua orang laki-laki mendekati mobil. Salah seorang di antaranya menyiramkan suatu cairan ke dalam mobil dengan sebuah ember plastik. Tentu bensin, sebab begitu yang lain menyulutnya dengan korek api, Toyota Hardtop BK 300 AR tersebut terbakar. Para penumpang terjebak. Usaha pertolongan beberapa orang di luar sia-sia saja. Enam penumpang kedapatan mati pada saat itu juga. Selebihnya, meski cepat dilarikan ke rumah sakit, juga tak tertolong. Namun, salah seorang di antara mereka ada yang sempat membuka mulut, menyebut nama: Ramlan Pardede. Dari Ramlan, begitu cerita selanjutnya, polisi memperoleh nama, Charles Pardede. Mereka kakak beradik. Charles, begitu pengakuannya di muka polisi, yang menyulut kendaraan dengan seikat korek api. Tapi, katanya, hal itu dilakukannya sekedar membantu temannya, Udin Tancap, yang memang menaruh dendam terhadap tauke Basis. Udin Tancap (27 tahun) adalah pemuda luntang-lantung, yang kerjanya mengutip uang dari beberapa Cina di Belawan. Tapi ternyata PT Basis bukanlah sasaran yang terlalu empuk, sehingga mengesalkan dan menumbuhkan dendam di hati Udin. Hingga kini ia buron. Cerita itulah yang dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, akhir bulan lalu, untuk menjebloskan Charles ke penjara selama seumur hidup. Sedang adiknya, Ramlan dihukum jauh lebih ringan: 1 tahun 1 bulan penjara. Ia hanya dipersalahkan tidak melaporkan rencana jahat kakaknya yang sebenarnya telah ia ketahui sebelumnya. Vonis hakim membuat Charles tergetar. Tubuhnya yang kekar terduduk lemas. Ia tampak sulit menahan tangis. Ia tak mampu menyangkal cerita yang terungkap di pengadilan. Meskipun ia mencoba meyakinkan majelis, cerita, berikut pengakuannya di muka polisi, katanya, semata-mata dipaksakan juru periksa. Bukankah para pembelanya Sabam Siburian dan Laoli, juga mengatakan: "Tuduhan tak terbukti." Pengakuannya terdahulu mengenai pembakaran mobil lewat setahun lalu, kata pembela, "karena dipaksa polisi!" Namun, keterangan 22 saksi, termasuk polisi yang memeriksa para tertuduh, ternyata lebih meyakinkan hakim. Tambahan lagi, hakim tahu benar reputasi tertuduhnya: Charles (28 tahun) pernah dua kali dihukum karena memeras, mencuri dan merampok. Charles tak menerima keputusan hakim -- ia naik banding. Ia tak banyak bicara. Ketika hendak ditanyai wartawan, melalui petugas penjara ia berkata "Saya tak butuh wartawan . . . "

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus