Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmasd Dhani merembet ke admin akun Twitter musikus itu. Pengacara Ahmad Dhani menyebut mayoritas unggahan yang bermasalah justru dibuat oleh admin bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo.
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, justru tidak ingin Bimo menjadi tersangka. "Tersangka janganlah, Bimo itu hanya karyawan yang patuh pada atasan," kata pendiri BTP Network itu kepada Tempo pada Selasa, 17 April 2018.
Menurut Hendarsam Marantoko, tidak semua cuitan diunggah oleh Ahmad Dhani. "Mas Dhani bilang, hanya satu cuitan yang berasal dari pemikirannya sendiri," ucap Hendarsam seusai sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani kemarin, Senin, 16 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua cuitan lain, dia melanjutkan, ditulis oleh Bimo tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani. Cerita ini, tidak untuk mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun sampai hari ini disebutnya masih baik-baik saja. "(Tapi) faktanya seperti itu."
Infografis: Kasus Lain Ahmad Dhani Selain Ujaran Kebencian: Makar
Soal kemungkinan Bimo akan menjadi tersangka, Hendarsam hanya mengatakan, "Itu kembali ke Kejaksaan dan polisi."
Baca: Didakwa Ujaran Kebencian, Begini Ahmad Dhani Yakin Tak Bersalah
Jack Boyd Lapian menilai Bimo tak layak dijerat hanya karena melaksanakan perintah Ahmad Dhani. Dia justru melihat Bimo lebih cocok menjadi saksi kunci di persidangan nantinya.
Jaksa Penuntut Umum perkara ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani pun menyatakan, Bimo tidak bisa dijerat hukum. Alasannya, Bimo hanya petugas admin akun Twitter musisi Ahmad Dhani Prasetyo, yakni @AHMADDHANIPRAST.
"Dia hanya kerja saja," kata salah seorang anggota Tim JPU selepas sidang perdana.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Isinya, materi-materi yang mesti diunggah oleh Bimo ke Twitter. Selanjutnya, Bimo mengunggah tiga cuitan tersebut. Tiga materi cuitan itulah yang membuat Ahmad Dhani duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis
Menurut jaksa tadi, Bimo hampir empat tahun bekerja sebagai admin dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Bimo bekerja berdasarkan perintah dari atasannya, yakni Ahmad Dhani. "Dia nggak nambahi (tulisan), nggak ngurangi (tulisan)."
Jaksa memastikan Bimo akan dihadirkan untuk bersaksi menguatkan dakwaan JPU untuk melawan Ahmad Dhani di persidangan perkara ujaran kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini