Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.

18 April 2018 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmasd Dhani merembet ke admin akun Twitter musikus itu. Pengacara Ahmad Dhani menyebut mayoritas unggahan yang bermasalah justru dibuat oleh admin bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo. 

Jack Boyd Lapian, pelapor kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, justru tidak ingin Bimo menjadi tersangka. "Tersangka janganlah, Bimo itu hanya karyawan yang patuh pada atasan," kata pendiri BTP Network itu kepada Tempo pada Selasa, 17 April 2018.

Menurut Hendarsam Marantoko, tidak semua cuitan diunggah oleh Ahmad Dhani. "Mas Dhani bilang, hanya satu cuitan yang berasal dari pemikirannya sendiri," ucap Hendarsam seusai sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani kemarin, Senin, 16 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua cuitan lain, dia melanjutkan, ditulis oleh Bimo tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani. Cerita ini, tidak untuk mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun sampai hari ini disebutnya masih baik-baik saja. "(Tapi) faktanya seperti itu."

Infografis: Kasus Lain Ahmad Dhani Selain Ujaran Kebencian: Makar

Soal kemungkinan Bimo akan menjadi tersangka, Hendarsam hanya mengatakan, "Itu kembali ke Kejaksaan dan polisi."

Baca: Didakwa Ujaran Kebencian, Begini Ahmad Dhani Yakin Tak Bersalah

Jack Boyd Lapian menilai Bimo tak layak dijerat hanya karena melaksanakan perintah Ahmad Dhani. Dia justru melihat Bimo lebih cocok menjadi saksi kunci di persidangan nantinya.

Jaksa Penuntut Umum perkara ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani pun menyatakan, Bimo tidak bisa dijerat hukum. Alasannya, Bimo hanya petugas admin akun Twitter musisi Ahmad Dhani Prasetyo, yakni @AHMADDHANIPRAST.

"Dia hanya kerja saja," kata salah seorang anggota Tim JPU selepas sidang perdana.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Isinya, materi-materi yang mesti diunggah oleh Bimo ke Twitter. Selanjutnya, Bimo mengunggah tiga cuitan tersebut. Tiga materi cuitan itulah yang membuat Ahmad Dhani duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

Menurut jaksa tadi, Bimo hampir empat tahun bekerja sebagai admin dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Bimo bekerja berdasarkan perintah dari atasannya, yakni Ahmad Dhani. "Dia nggak nambahi (tulisan), nggak ngurangi (tulisan)."

Jaksa memastikan Bimo akan dihadirkan untuk bersaksi menguatkan dakwaan JPU untuk melawan Ahmad Dhani di persidangan perkara ujaran kebencian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus