Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat media sosial Nukman Lutfi mengatakan terdakwa perkara ujaran kebencian via media sosial, Ahmad Dhani Prasetyo, bertanggungjawab atas seluruh unggahan dari akun miliknya.
"Tetap saja itu adalah akun Ahmad Dhani, jadi meskipun yang posting admin, ya tetap tanggung jawab pemilik akun," kata Nukman kepada Tempo, Rabu, 18 April 2018.
Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya, Suryopratomo Bimo AT alias Bimo, ke dalam perkara ujaran kebencian yang sudah masuk tahap persidangan sejak kemarin, Selasa, 17 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ini Kilah Ahmad Dhani Soal Tiga Cuitan Ujaran Kebencian
Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani, mengatakan kemarin bahwa dari tiga unggahan yang menjadi persoalan kliennya hanya mengunggah satu. Nah, Bimo dituding menulis dan mengunggah sendiri dua posting tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani.
Tiga cuitan tersebut adalah pada 7 Maret 2017 yakni "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP" dan dua cuitan pada 6 Maret 2017. Dua cuitan terakhir adalah: "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP." Ketiga yaitu cuitan pada 7 Maret 2017 yaitu: "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Isinya, materi-materi yang mesti diunggah oleh Bimo ke Twitter.
Selanjutnya, Bimo mengunggah tiga cuitan tersebut. Tiga materi cuitan itulah yang membuat Ahmad Dhani duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nukman menuturkan, semua posting di media sosial secara hukum menjadi tanggung jawab di pemilik akun, bukan adminnya.
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, tak sependapat jika Bimo dijadikan tersangka. "Dia pegawai (Ahmad Dhani) yang baik."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini