Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Unjuk Rasa Kawal Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ricuh

Warga menggelar unjuk rasa saat sidang gugatan warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

4 Juli 2024 | 13.46 WIB

Unjuk rasa warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di PN Jakarta Selatan, berlangsung ricuh Kamis, 4 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Unjuk rasa warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di PN Jakarta Selatan, berlangsung ricuh Kamis, 4 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa yang menyertai sidang gugatan warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara terhadap Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2024, berlangsung ricuh. Gugatan ini menuntut ganti rugi dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Massa yang berunjuk rasa membakar ban yang memunculkan kepulan asap. Polisi yang berjaga-jaga mencoba memadamkan. Sempat terjadi saling dorong karena beberapa pengunjuk rasa tidak ingin api yang membakar ban dipadamkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua kali polisi mencoba memadamkan api yang ada di tengah jalan raya itu. Kondisi jalan juga ramai, bus dan kendaraan lainnya hilir mudik di jalur lalu lintas dua arah itu. Mereka hanya memakai separuh dari lebar jalan.

"Kami minta hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan memberikan hak kepada korban," teriak salah-seorang warga yang tengah berorasi.

Kehadiran mereka sekaligus mengawal jalannya  sidang gugatan yang mereka ajukan ke PN Jaksel terhadap PT Pertamina Patra Niaga. Total ada 43 warga yang menggugat. Mereka meminta Pertamina Patra Niaga agar membayar kerugian materi sebesar Rp 35 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 3 triliun. Sidang ini telah berlangsung sejak Oktober 2023.

Kuasa hukum mereka, Nur Adim, mengatakan, tuntutan ganti rugi ini telah menimbang kebutuhan berlangsungnya kehidupan warga yang terdampak. "Mereka yang tidak bisa lagi bekerja itu kan juga harus dipikirkan," ujar Nur Adim.

Ia mengatakan, sejumlah uang yang diberikan Pertamina sebelumnya tidak mencukupi. Saat itu Pertamina memberikan uang sewa kepada warga yang rumahnya terbakar, perawatan dan uang santunan kepada ahli waris korban. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto GInting saat itu menyebutkan uang santunan yang diberikan senilai RP 50 juta. 

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada 3 Maret 2023 lalu. Peristiwa itu merenggut 25 nyawa dan puluhan rumah warga di sekitarnya ikut terbakar.  Pipa penerimaan BBM di Depo Plumpang terbakar lalu apinya menyembar ke pemukiman di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Letak rumah warga dengan Depo Pertamina hanya disekat oleh dinding. Kawasan itu sebetulnya masuk dalam zona penyangga.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus