Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usai Serang Kantor MUI, Mustopa NR Meninggal karena Serangan Jantung

Dokter forensik Polri menyatakan Mustopa NR tewas karena serangan jantung setelah serang kantor MUI pusat.

5 Mei 2023 | 22.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter dari Kedokteran Forensik Polri Arfiani mengatakan pelaku penembakan kantor MUI Pusat, Mustopa NR, meninggal karena serangan jantung saat ditangkap. Mustopa disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami dari tim dokter forensik itu menyimpulkan bahwa korban ini memang mati karena serangan jantung," kata Arfiani saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria 60 tahun itu juga diketahui memiliki infeksi paru-paru. Riwayat penyakit selama ini memperberat kondisi kesehatan Mustopa NR.

Ketika diperiksa, pelaku memiliki luka di beberapa bagian tubuh. Dugaan luka itu akibat kekerasan benda tumpul saat Mustopa ditangkap.

Arfiani menyampaikan, luka itu tidak berpotensi sebagai penyebab kematian. "Jadi ada luka terbuka dangkal di bibir dan di lutut. Kemudian ada luka lecet kecil pada kaki, tangan kiri, dan ada memar disertai pembengkakan pada pipi," ujarnya.

Ketika ditangkap, pelaku penembakan kantor MUI itu membawa obat-obatan pribadi yang berhubungan dengan penyakitnya. Selain itu, dia juga membawa buku rekening, peluru air gun, serta beberapa lembar dokumen.

Polisi yang datang saat kejadian membawa pelaku yang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke Polsek Metro Menteng. Namun di kantor polisi tetap tidak membaik, lalu dibawa ke Puskesmas Menteng. Dokter puskesmas menyatakan Mustopa NR meninggal.

Akibat perbuatannya, tiga orang staf kantor MUI pusat terluka. Mereka langsung dibawa ke rumah sakit untuk dapat penanganan.

Pilihan Editor: Pelaku Penembakan Kantor MUI Bukan Lone Wolf, Tak Masuk Jaringan Teroris

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus