Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Usut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Periksa Keluarga Dini Sera Besok

Komisi Yudisial akan memeriksa keluarga Dini Sera Afrianti besok untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur

8 Agustus 2024 | 01.48 WIB

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti didampingi dengan kuasa hukum tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 29 Juli 2024.  Dini Sera Afrianti berdasar bukti CCTV dan visum hasil otopsi terindikasi kuat meninggal karena tindak kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti didampingi dengan kuasa hukum tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 29 Juli 2024. Dini Sera Afrianti berdasar bukti CCTV dan visum hasil otopsi terindikasi kuat meninggal karena tindak kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur alias GRT. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya dalam memutus perkara ini pada 29 Juli 2024. Pelapor adalah keluarga Dini Sera Afrianti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Mukti dalam keterangan resmi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ia menuturkan pemeriksaan tersebut akan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Anggota Komisioner KY ini tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan keluarga Dini Sera besok.

"Pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujar Mukti.

Selain memeriksa pelapor, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi lain. Dengan begitu, dapat diperoleh tambahan bukti.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Mukti.

Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, mengonfirmasi pemanggilan terhadap kliennya untuk memberikan keterangan di Komisi Yudisial. "Kamis, 8 Agus 2024 akan ada pemeriksaan dari KY kepada kami sebagai pelapor atas laporan terhadap tiga majelis hakim," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan.

Ia menyebut pemeriksaan di Komisi Yudisial dilakukan pada siang hari. Selain itu, pihaknya juga sedang mengawal proses kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pilihan Editor: Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus