Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Kedua tersangka pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap pada 12 Juli 2024

16 Juli 2024 | 18.13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV di sidang vonis Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim penyidik dari sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (subdit Jatanras) akan memanggil sejumlah saksi, di antaranya petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Akan dilakukan pemeriksaan saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary mengatakan, dua orang yang ditangkap yaitu seorang pria berinisial MNM, 54 tahun, dan S, 49 tahun. Kedua tersangka pengeroyokan itu ditangkap pada 12 Juli 2024. "Tidak lebih dari 24 jam atau tanggal 12 Juli," kata Ade Ary. 

Polisi sudah memeriksa dua orang yang ditangkap, mengecek bukti perkara dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Ade mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Dengan persangkaan pasal 170 KHP karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang atau tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun," ujar dia. 

Sebelum insiden pengeroyokan itu terjadi, kericuhan sempat terjadi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada 11 Juli 2024. Massa pendukung SYL berusaha menghalang-halangi wartawan yang hendak mengambil gambar dan video Yasin Limpo. Terjadi cekcok dan dorong-mendorong hingga pintu pembatas di ruang sidang Hatta Ali patah.

Massa pendukung eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga hendak menghalangi wartawan untuk mewawancarai SYL. Padahal SYL bersedia memenuhi permintaan wawancara media. Karena, kericuhan semakin memanas, SYL pun kembali masuk ke ruang sidang.

Pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV usai sidang Syahrul Yasin Limpo itu terekam kamera dan videonya viral. Terlihat pria berkemeja dengan tulisan ormas mengejar dan menendang wartawan itu. 

YOHANES MAHARSO JOHARSOYO| MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Imigrasi Bakal Luncurkan Desain Paspor Baru Agustus Mendatang

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus