Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Vakum dari Sinetron Madun, Alasan Ibnu Rahim Jadi Pengedar Sabu

Pengakuan Ibnu Rahim tentang alasannya menjadi pengedar sabu itu disampaikan oleh Kepala satuan reserse Narkotika polres Tangerang Selatan.

24 Oktober 2019 | 22.07 WIB

Ibnu Rahim, pemain sinetron Madun ditangkap Polres Tangerang Selatan karena kedapatan mengedarkan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis 24 Oktober 2019. Tempo/Muhammad Kurnianto
Perbesar
Ibnu Rahim, pemain sinetron Madun ditangkap Polres Tangerang Selatan karena kedapatan mengedarkan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis 24 Oktober 2019. Tempo/Muhammad Kurnianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemain sinetron Madun Ibnu Rahim (19) mengaku sudah vakum dari dunia sinetron dan terpengaruh pergaulan sehingga terjerumus jadi pengguna dan penjual narkoba. 

Pengakuan Ibnu tentang alasannya menjadi pengedar sabu itu disampaikan oleh Kepala satuan reserse Narkotika polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Edy Suprayitno, Kamis 24 Oktober 2018.

Menurut Edy, sabu dan ekstasi yang diperjualbelikan oleh Ibnu berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan atau lapas. "Keterangan yang bersangkutan, dia berkomunikasi dengan seseorang di dalam lapas wilayah Jakarta, kalau dia mengedarkan dan memakai barang tersebut masih kita dalami," kata Edy.

Pada saat ditangkap Ibnu bersama seorang rekannya bernama Arif Budianto (27) diduga hendak menjual narkoba itu di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019. Dari tangan Ibnu didapat tiga plastik klip kecil berisi sabu dan satu plastik klip kecil berisi lima ekstasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat kita geledah tasnya, ada sabu serta ekstasi. Dia mengelak untuk ditangkap kemudian kita beri tembakan peringatan ke udara," ujar Edy.

Baik Ibnu Rahim maupun rekannya Arif kini menjadi tersangka pengedar sabu. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kedua tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 1,06 gram, satu buah cangklong kaca, dan lima butir ekstasi kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Edy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUHAMMAD KURNIANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus