Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

15 Januari 2022 | 19.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa video tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Viralnya video porno berdurasi 61 detik tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkannya ke polisi karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun tidak jelas siapa yang menjadi objek pelaporan tersebut.

Wisnu menuturkan pihaknya pun bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporannya itu. "Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa? Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kami lihat klarifikasi dari pelapor," ujar Wisnu.

Ia menjelaskan salah satu yang pihaknya bakal klarifikasi ke pelapor adalah soal hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa pemeran dalam video itu bukan Nagita Slavina. Rencananya klarifikasi kepada pelapor akan dilakukan pada pekan depan.

"Kami, kan, masih mau klarifikasi ke pelapor dulu. Dia kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kami belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa," kata Wisnu.

Presiden KPI, Pitra Romadoni, menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi beredarnya video syur yang diduga melibatkan Nagita Slavina. Pitra mengaku laporannya itu agar pihak kepolisian mengusut penyebar dari video syur tersebut.

"Karena ada di mana di dalam video itu menempelkan juga foto artis yang diduga di video tersebut. Sehingga untuk menjaga tumbuh kembang anak di bawah umur dan menjaga moral generasi muda dari konten bermuatan asusila kita buat laporan polisi," kata Pitra.

Dalam laporannya di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA, Pitra melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur tersebut. Polisi diminta mengusut beredarnya video syur itu hingga tuntas.

"Ini agar penyebaran konten asusila itu ditindak tegas apalagi mengaitkan dengan salah satu artis (Nagita Slavina)," ujar Pitra.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus