Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Viral soal 300 T di X dulu Twitter, menyusul pengumuman resmi Kejaksaan Agung mengenai hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka pada 2015 hingga 2022 yang mencapai Rp 300 triliun, dari sebelumnya ditaksir Rp 271 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bertambahnya nilai kerugian negara ramai diperbincangkan warga X, salah satunya akun @5teV3n_Pe9eL yang menyuarakan dukungannya pada Kejagung. “Belum selesai kasus 271 T yg belakangan diralat 300 T, muncul baru ke permukaan, 100 T emas antam, maju terus kejagung, jangan takut teror serta ancaman,” cuit @5teV3n_Pe9eL di laman X pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu cuitan lainnya datang dari @Boediantar4. “Habis ada keributan Jampidsus Kejagung diikuti Densus 88 Malah ada BREAKING NEWS korupsi timah bukan 271 T tapi membengkak jadi 300T Luar Biasa Korupsi di Konoha,” tulisnya Kamis, 30 Mei 2024.
Sementara itu, perhitungan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung melakukan perhitungan dengan menggandeng pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan siapa saja yang harus menanggung kerugian negara tersebut. Dia mengatakan kerugian itu tak hanya dibebankan kepada PT Timah Tbk. Dia menyatakan, pihaknya juga akan menuntut para tersangka dalam kasus ini agar ikut membayar kerugian tersebut.
“Kewajiban melekat di PT Timah karena di jalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Febrie mengatakan uang Rp 300 triliun ini masuk kualifikasi kerugian negara. Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menambah deretan tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi itu. Terbaru, mereka menetapkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka.
"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan, peran Bambang dalam kasus ini adalah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. "RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen," kata Kuntadi.
22 Tersangka Kasus Korupsi Timah
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
22. Bambang Gatot Ariyono (BGA), Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
Hingga saat ini, selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara Di antaranya, telah melakukan pemblokiran 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ADIL AL HASAN