Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ramai beredar video di media sosial terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) terhadap truk yang melintas di sebuah perkampungan. Dalam video berdurasi 39 detik itu, tampak seorang pria yang diduga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang memarahi seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor karena diduga menghadang dan meminta uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“POV (point of view atau sudut pandang): ketika akamsi (anak kampung sini) menghadang truk alat berat, diduga mau narik pungli, ternyata turun pria bertopi loreng,” cuit akun X (Twitter) @heraloebss, Rabu, 9 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam video yang tidak diketahui lokasinya itu, pria yang mengendarai sepeda motor tak bisa berkutik ketika calon korbannya disinyalir anggota TNI. Dia berkali-kali nampak meminta maaf sambil menangkupkan kedua tangan.
Dalam unggahan yang telah dibagikan puluhan kali itu sontak menuai beragam komentar warganet. Beberapa di antaranya mengaku sering bertemu dengan aksi serupa atau bahkan menjadi korban pungli.
“Kejadian seperti ini banyak terjadi juga di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya, terutama saat kita mau membangun atau renovasi rumah. Kendaraan material dicegat, lalu dimintai uang jutaan rupiah. Kalau gak mau bayar, maka gak boleh bongkar. Semoga polisi bisa tertibkan lagi preman-preman ini,” tulis @kurawa. Selain itu, kejadian pungli kerap kali terjadi di berbagai daerah. Banyak sopir yang mengalami pungli dan dirugikan atas kejadian tersebut. Lantas, bagaimana cara menghadapi pungli di jalan?
Cara Menghadapi Pungli di Jalan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan telepon atau call center 110 yang bertujuan untuk media pelaporan bagi masyarakat yang menerima, melihat, atau merasakan segala macam tindak kejahatan, termasuk pungli dan premanisme.
“Layanan 110 terintegrasi secara nasional dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan dimana pun dan kapan pun berada,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kepala Sub-bagian (Kasubag) Humas Iptu Soebagio di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu, 13 Juni 2021, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan seluruh pengaduan masyarakat melalui layanan telepon 110 bisa dilayani oleh Kepolisian. Nantinya, anggota Polri yang menanggapi atau menerima laporan dapat menggerakkan anggota terdekat di lapangan untuk melaksanakan pelayanan secara cepat.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso melalui keterangan resminya pada Senin, 20 Februari 2012 mengimbau para pengusaha transportasi umum untuk menginformasikan lokasi, waktu, dan pelaku pungli kepada Kemenhub.
Pengusaha transportasi umum dapat menyampaikan aduan melalui pesan singkat SMS ke nomor 0813-1111-1105 atau mengunjungi laman dephub.go.id/pengaduan. Selanjutnya, Kemenhub akan menindaklanjuti laporan, termasuk mengirim surat kepada pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan.
Perlawanan Sopir Truk Terhadap Aksi Pungli
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Adam Syahfila dalam jurnal berjudul Resistensi Sopir Truk Guna Menghadapi Tekanan Pihak Lain Dalam Pekerjaannya (Studi Kasus pada Sopir Truk Ekspedisi di Kabupaten Banyuwangi), terdapat beberapa tindakan perlawanan yang kerap dilakukan sopir dalam menghadapi aksi pungli dan premanisme.
Pertama, sesama sopir terkadang mencari rekan untuk berkendara beriringan saat melewati jalan-jalan yang dirasa rawan tindakan premanisme. Kedua, sopir tak segan melawan preman dengan cara menempelkan badan truk ke motor pelaku. Terakhir, melaporkan pelaku pungli kepada aparat kepolisian.
MELYNDA DWI PUSPITA