Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan pelaku pembunuhan yang tersenyum di lift saat membawa korban mesti dipandang sebagai cara pelaku lolos dari jerat hukum. Pembunuh melakukan itu agar tidak ada yang curiga bahwa dia sedang membawa jenazah korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pandang saja emosi pelaku di CCTV itu sebagai cara yang memang sudah seharusnya dilakukannya agar lolos dari hukum. Yakni, agar tidak ada yang curiga bahwa dia sedang membawa jenazah korban," tuturnya pada Jum'at 21 Oktober 2022 kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, lebih baik menghindari penggunaan istilah psikopat, sosiopat, atau gangguan kepribadian antisosial. Sebab, hasil riset menunjukkan kondisi semacam itu tidak hanya berada pada perilaku atau pun kepribadian. Kondisi itu berada pada kerja otak yang dari sananya memang berbeda.
"Karena itu, penyebutan istilah-istilah tadi malah seakan memberikan bahan pembelaan diri kepada pelaku," sebutnya.
Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menuturkan yang paling penting adalah seberapa jauh pelaku bisa lolos dari hukuman akibat ulah korban. Bisa jadi, katanya, pelaku akan melakukan pembelaan diri dengan berusaha meyakinkan hakim melalui tiga tahap.
"Bahwa perbuatannya semata-mata karena adanya provokasi eksternal dari pihak korban. Tanpa provokasi itu, pelaku tidak akan melakukan pembunuhan. Kedua, tidak ada jeda waktu atau sangat singkat jeda antara provokasi oleh korban dan serangan pelaku terhadap korban. Ketiga, keseimbangan antara efek perbuatan korban terhadap pelaku dan perbuatan pelaku terhadap korban," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria yang sedang tersenyum di lift sambil membawa jenazah korban yang ia bunuh. Pelaku terlihat berjalan mendorong troli dari lorong lantai 18 sambil mengenakan baju putih.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, R melakukan pembunuhan itu di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, R disangkakan pasal tentang pembunuhan berencana.
R akhirnya tertangkap pada Selasa siang saat hendak menjual laptop milik AYR. Hengki Haryadi mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa temannya lantaran sakit hati.
MUHSIN SABILILLAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.