Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengklarifikasi keterangan polisi yang menyebut dirinya akan melaporkan pemilik akun Twitter @hendralm ke Bareskrim Polri, karena mencuitkan adanya dugaan praktik jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) secara bebas. Akun tersebut diketahui milik Hendra Hendrawan, 23 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak ada seperti itu. Kami hanya melaporkan kasusnya," ujar Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Tempo pada Rabu pagi, 31 Juli 2019. Dia menegaskan yang ingin ditangkap adalah orang yang memperjualbelikan data, menyalahgunakan data, mengumpulkan data secara tidak benar, dan memanfaatkan data secara tidak benar untuk kejahatan. "Itulah yang harus dikenakan sanksi tegas."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, polisi memberi keterangan Kemendagri berencana melaporkan pemilik akun @hendralm dengan tudingan pencemaran nama baik. Pasalnya, cuitan dalam akun itu dianggap mendiskreditkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Hendra sempat mengaku bingung dengan keterangan polisi itu. "Lah, ini gimana? Kenapa saya yang malah jadi dilaporin? Saya bikin thread mention sana-sini supaya kasus ini mendapat perhatian pemerintah dan supaya masyarakat lebih waspada terhadap data pribadinya sendiri. Kenapa malah saya yang dilaporkan?," cuit @hendralm lewat akun twitter-nya, Selasa malam, 30 Juli 2019.
Sebagai warganet, Hendra merasa dia tidak melakukan hal yang salah sehingga patut dilaporkan ke polisi dalam kasus ini. "Apa saya salah speak up masalah ini? Apa saya seharusnya diam saja nunggu teman, keluarga, bahkan saya sendiri jadi korban penyalahgunaan data pribadi," ujar dia.
Cuitan Hendra mendapat respon dari ribuan pengguna twitter. Sebagian besar netizen membela dan mendukung Hendra yang sudah berani buka suara terkait adanya dugaan praktik jual-beli data e-KTP dan KK secara bebas.