Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

Mobil dinas polisi jenis Zenix berpelat VII 1-38 itu berjalan mundur di jalur Transjakarta. Sementara di jalur umum kendaraan padat merayap.

7 Juli 2024 | 19.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial video berdurasi kurang lebih 10 detik menunjukan mobil berpelat nomor dinas kepolisian melintas di jalur Transjakarta. Video yang diambil di Halte Transjakarta Cikoko tersebut, salah satunya diunggah oleh akun @autonetmagz. Belum diketahui, siapa yang mengendarai dan berapa jumlah penumpang dalam mobil tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil dinas polisi berpelat VII 1 – 38 tersebut diduga dimiliki oleh Polda Metro Jaya yang ditujukan dengan kode “VII” pada plat nomor. Sementara itu kode “1” menunjukan orang nomor satu di Kepolisian Resor (Polres) dan kode “38” menunjukan kode wilayah Polres. Artinya mobil dinas tersebut merupakan mobil salah satu Kepala Polres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman untuk meminta konfirmasi apakah benar milik Polda Metro Jaya dan ia mengatakan “Sedang kita telusuri”.

Dalam video tersebut, mobil dinas berplat nomor polisi VII 1 – 38 berjalan mundur sambil menyalakan lampu bagian depan. Terlihat lampu headlamp berwarna putih menyala dan lampu Daytime Running Light berwarna kuning menyala berkedip-kedip.

Mobil Toyota Kijang Innova Zenix berwarna hitam tersebut, diduga melintas di jalur khusus Transjakarta untuk menghindari kemacetan. Pada video tersebut memang terlihat lajur lalu lintas umum mengalami kemacetan. Video tersebut menjadi perhatian banyak netizen. Netizen geram melihat mobil dinas berplat nomor polisi berada di jalur khusus transjakarta.

Jalur Transjakarta memang sengaja dibuat untuk memaksimalkan laju kendaraan angkutan umum massal terhindar dari kemacetan. Jalur khusus tersebut dapat membantu kelancaran pergerakan penumpang dalam satu jalur. Dengan begitu banyak orang yang beralih menggunakan angkutan umum masal dibanding menggunakan mobil pribadi.

Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, kendaraan lain tidak diperkenankan masuk dalam jalur khusus transjakarta, termasuk mobil dinas berplat nomor kepolisian. Netizen yang geram melihat video tersebut menilai bahwa polisi yang seharusnya menegakkan aturan malah melanggar aturan.

MAULANI MULIANINGSIH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus