Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Serpong menahan tujuh orang karena kasus pungutan liar (pungli) modus membersihkan saluran air atau selokan. Penangkapan terhadap ketujuhnya berlatar kejadian di Jalan Ciater Raya, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekelompok orang meminta uang sebagai upah telah membersihkan selokan warga setempat. Tak hanya memintai uang, mereka juga terekam mencuri barang berharga di rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Polres Kota Tangerang Selatan, Ipda Ferdian Bayu, mengatakan bahwa sekelompok orang itu membersihkan gorong-gorong tanpa diminta warga atau pengurus lingkungan setempat. "Tanpa ada permintaan, lalu sekelompok orang tersebut meminta sejumlah uang jasa kepada tiap-tiap pemilik rumah yang dibersihkan," ujarnya pada Selasa, 19 September 2023.
Polisi meringkus mereka pada Senin, 18 September 2023, setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Ketujuh pria yang ditangkap itu terdiri dari M (34), R (52), W (52), AP (45), MlH (22), IA (20) dan YK (20). Selanjutnya, kata dia, para pelaku dibawa ke Polsek Serpong.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebuah alat garuk sampah. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Serpong," kata Ferdian.