Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Viral Pungli dan Pencurian Modus Bersihkan Selokan, Polisi Serpong Tangkap 7 Orang

Polsek Serpong menahan tujuh orang karena kasus pungutan liar (pungli) modus membersihkan saluran air atau selokan. Pencuriannya viral di medsos.

19 September 2023 | 22.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Serpong menahan tujuh orang karena kasus pungutan liar (pungli) modus membersihkan saluran air atau selokan. Penangkapan terhadap ketujuhnya berlatar kejadian di Jalan Ciater Raya, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekelompok orang meminta uang sebagai upah telah membersihkan selokan warga setempat. Tak hanya memintai uang, mereka juga terekam mencuri barang berharga di rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Polres Kota Tangerang Selatan, Ipda Ferdian Bayu, mengatakan bahwa sekelompok orang itu membersihkan gorong-gorong tanpa diminta warga atau pengurus lingkungan setempat. "Tanpa ada permintaan, lalu sekelompok orang tersebut meminta sejumlah uang jasa kepada tiap-tiap pemilik rumah yang dibersihkan," ujarnya pada Selasa, 19 September 2023. 

Polisi meringkus mereka pada Senin, 18 September 2023, setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Ketujuh pria yang ditangkap itu terdiri dari M (34), R (52), W (52), AP (45), MlH (22), IA (20) dan YK (20). Selanjutnya, kata dia, para pelaku dibawa ke Polsek Serpong.

"Barang bukti yang diamankan berupa sebuah alat garuk sampah. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Serpong," kata Ferdian. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus