Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Jum'at Bagi Philip

Philip C Jessup dibebaskan dari segala tuntutan di pengadilan negeri Jakarta barat. Ia dituduh mencemarkan nama baik song Tjandra dalam pemutusan hubungan kerja dari PT Inco. (hk)

22 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG hakim anggota suatu pagi dua pekan lalu baru selesai main badminton. Tapi meskipun hari Jum'at -- hari krida bagi instansi-instansi resmi - Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan tetap siap dengan suatu putusan. Tepat jam 9.30 Hakim Ketua Panggabean SH, didampingi para hakim anggota mulai membuka sidang. Di depan mereka duduk Philip C. Jessup Jr, Managing Director PT Inco, sebuah perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Sulawesi Selatan. Philip dituduh telah melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Song Tjendra, saksi pelapor dalam perkara ini. Philip suatu hari berbicara dengan Song, meminta fihak belakangan ini untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Yang diajak bicara tak memberikan reaksi apa-apa. Philip menilai hal tersebut sebagai tanda setuju dari yang bersangkutan atas masalah yang dibicarakan. Besoknya Philip menyuruh membikin pengumuman yang mengatakan bahwa perusahaan dengan amat menyesal telah memperkenankan permohonan berhenti Song dari PT Inco. Pemasangan pengumuman tersebut, menurut Song bukan saja tidak benar tapi bahkan telah menampar mukanya. Ia merasa dinista (pasal 311 KUHP). Ini kemudian menjadi bahan tuduhan jaksa AZ Achmadi. Selain tuduhan pasal penghinaan ini, jaksa kemudian menuntut Philip lantaran ia telah dengan sengaja memasukkan laporan palsn tentang Song kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Laporan tersebut diperlukan tertuduh untuk mendapatkan persetujuan pemutusan hubungan kerja antara Inco dan Song (TEMPO, 2 Oktober). Bahasa Indonesia Tapi rupanya majelis hakim berpandangan lain. Dalam sidang yang lalu itu Hakim Ketua Panggabean SH jelas-jelas mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang dituduhkan terhadap orang Amerika itu samasekali bukan merupakan perbuatan pidana. Setelah mempertimbangkan ini itu, termasuk keterangan-keterangan saksi, majelis sampai pada kesimpulan bahwa tertuduh dilepaskan dari segala tuntutan. Jaksa langsung menyatakan naik banding terhadap vonis yang dibacakan selama 40 menit dalam bahasa Indonesia tanpa penterjemah itu. Baik Philip maupun pengacaranya, menerima putusan tersebut. Sementara itu Philip masih harus menunggu putusan perdata dari pengadilan negeri yang sama. Karena Song, juga mengajukan kasus ini dalam bentuk gugatan sipil. Pemeriksaan baru sampai tahap eksepsi Kuasa tergugat, S. Tasrif SH menilai pengadilan tidak berwenang memeriksa urusan perdata semacam ini. Dan karena pengadilan menolak eksepsi tersebut, maka Tasrif naik banding. Tapi tentu saja putusan pidana amat mempengaruhi persidangan perdata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus