Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

Tragedi Kanjuruhan memicu reaksi keras dari masyarakat yang tewaskan 135 orang. Terlebih, PN Surabaya beri vonis ringan hingga bebas terdakwa.

19 Maret 2023 | 09.37 WIB

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Perbesar
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dengan mengabaikan kebenaran materil dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan, atas bobot dalam kaitan kepentingan, dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar," kata Azmi pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

Tersangka selanjutnya yakni Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara. Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Tersangka ketiga yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.

Tersangka kelima yakni Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara.

Adapun tersangka keenam Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini. Pasalnya, kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Selanjutnya: Kilas balik Tragedi Kanjuruhan tewaskan ratusan orang...

Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia yang menelan hingga 135 korban jiwa usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estagio Nacional.

Berdasarkan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi kanjuruhan terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Tembakan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau massa/suporter menjadi penyebab awal timbulnya kericuhan dan kepanikan hingga membuat ratusan nyawa meregang. Selain itu, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan. Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania.

Tindakan itu diketahui tidak sesuai aturan FIFA yang tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulation. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Lebih lanjut, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait adanya intimidasi pasca peristiwa tersebut. Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Namun, pihak penyelenggara justru saling lempar tanggung jawab. Berdasarkan catatan Tempo, PSSI diketahui menyalahkan panitia pelaksana (panpel) atas kesimpangsiuran data penonton yang disebut melebihi batas yang ditentukan.

Sementara itu, panpel Arema FC menyorot tim pengamanan yang lalai dalam menangani suporter. Pada sisi lain, tim pengamanan menilai tragedi kanjuruhan dipicu oleh aksi anarkis suporter terhadap pemain dan ofisial.

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB selaku operator sempat dituding tak menghiraukan rekomendasi polisi agar pertandingan digelar pada sore hari. Menanggapi itu, PT LIB berdalih bahwa keputusan kick-off di malam hari mengikuti keinginan Indosiar selaku pemegang hak siar. Pihak indosiar pun menjawab bahwa mereka hanya mengikuti jadwal yang disusun PT LIB.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus